Menyikapi Peristiwa Diskriminasi di Asrama Mahasiswi Universitas Andalas

Siaran Pers Imparsial

No: 019/Siaran-Pers/IMP/XI/2022

“Menyikapi Peristiwa Diskriminasi di Asrama Mahasiswi Universitas Andalas”

Pada hari Sabtu, 29 Oktober 2022, telah terjadi perilaku diskriminatif terhadap dua orang

mahasiswi Universitas Andalas yang dipaksa untuk memotong celana panjang mereka karena

dianggap melanggar aturan berpakaian di asrama mahasiswi Universitas Andalas. Aturan

tersebut berisi bahwa mahasiswi yang tinggal di asrama mahasiswi Universitas Andalas

dilarang untuk memakai celana jeans di lingkungan asrama dan menganjurkan untuk memakai

rok sebagai pengganti celana panjang mereka.

Akibatnya mereka dipaksa untuk memotong sendiri celana panjang mereka oleh pengurus

asrama tersebut. Adapun dua mahasiswi itu berasal dari Papua dan Sumatera Utara yang

diketahui berkeyakinan non-muslim yang pada saat itu hendak mengikuti ujian agama ke

Gereja. Peristiwa ini pun viral melalui video yang disebarkan melalui media sosial.

IMPARSIAL menilai peristiwa pemaksaan pemotongan celana dua mahasiswi non-muslim ini

telah mencederai prinsip kebhinekaan dan dan keragaman serta sebagai bentuk diskriminasi

yang berbau SARA. Secara substansi peraturan asrama mahasiswi yang mengatur tata cara

berpakaian yang berdimensi keagamaan tertentu tanpa melihat dan mempertimbangkan

keragaman umat beragama harus dianggap sebagai aturan yang diskriminatif, terlebih aturan

ini dibuat oleh asrama mahasiswi pada perguruan tinggi negeri yang seharusnya lebih

menghormati keragaman dan kebhinekaan.

Pemaksaan terhadap tata cara berpakaian dilingkungan asrama kampus universitas negeri

sebagaimana yang terjadi di UNAND, berpotensi membahayakan keberagaman dan

kebinekaan Indonesia yang penduduknya merupakan masyarakat heterogen dan multikultural.

Setiap orang terutama perempuan berhak dan bebas untuk memilih pakaian yang akan mereka

kenakan sesuai dengan norma kesopanan yang dipahami oleh masyarakat Indonesia secara

umum. Pemaksaan tentang tata cara berpakaian yang didasarkan kepada agama atau budaya

tertentu sebetulnya merusak kebinekaan dan keragaman itu sendiri.Imparsial mencatat ada sekitar 6 kasus serupa lainnya yang terjadi sepanjang Januari 2021

hingga September 2022. Kasus tersebut terjadi di semua tingkat institusi pendidikan, mulai dari

SD hingga Perguruan Tinggi. Sekolah-sekolah tersebut memaksakan penggunaan pakaian

beratribut agama kepada muridnya baik itu dengan menggunakan aturan maupun sikap

intimidatif.

Atas dasar hal tersebut di atas, IMPARSIAL mendesak kepada Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan untuk mengevaluasi seluruh peraturan di lingkungan asrama lembaga pendidikan

di Indonesia agar tidak bersifat diskriminatif dan berbau SARA agar kejadian yang serupa tidak

terjadi lagi di tempat-tempat lain di Indonesia. IMPARSIAL juga mendesak kepada Rektor

Universitas Andalas untuk membatalkan peraturan asrama mahasiswi yang bersifat

diskriminatif dan bernuansa SARA tersebut.

Jakarta, 02 November 2020

Direktur Imparsial

Gufron Mabruri

Narahubung:

Cp: Bill Khairan Nisa, 082283440474

id_IDBahasa Indonesia