Imparsial Live Press
No: 019/Siaran-Pers/IMP/XI/2022
“Menyikapi Peristiwa Diskriminasi di Asrama Mahasiswi Universitas Andalas”
Pada hari Sabtu, 29 Oktober 2022, telah terjadi perilaku diskriminatif terhadap dua orang
mahasiswi Universitas Andalas yang dipaksa untuk memotong celana panjang mereka karena
dianggap melanggar aturan berpakaian di asrama mahasiswi Universitas Andalas. Aturan
tersebut berisi bahwa mahasiswi yang tinggal di asrama mahasiswi Universitas Andalas
dilarang untuk memakai celana jeans di lingkungan asrama dan menganjurkan untuk memakai
rok sebagai pengganti celana panjang mereka.
Akibatnya mereka dipaksa untuk memotong sendiri celana panjang mereka oleh pengurus
asrama tersebut. Adapun dua mahasiswi itu berasal dari Papua dan Sumatera Utara yang
diketahui berkeyakinan non-muslim yang pada saat itu hendak mengikuti ujian agama ke
Gereja. Peristiwa ini pun viral melalui video yang disebarkan melalui media sosial.
IMPARSIAL menilai peristiwa pemaksaan pemotongan celana dua mahasiswi non-muslim ini
telah mencederai prinsip kebhinekaan dan dan keragaman serta sebagai bentuk diskriminasi
yang berbau SARA. Secara substansi peraturan asrama mahasiswi yang mengatur tata cara
berpakaian yang berdimensi keagamaan tertentu tanpa melihat dan mempertimbangkan
keragaman umat beragama harus dianggap sebagai aturan yang diskriminatif, terlebih aturan
ini dibuat oleh asrama mahasiswi pada perguruan tinggi negeri yang seharusnya lebih
menghormati keragaman dan kebhinekaan.
Pemaksaan terhadap tata cara berpakaian dilingkungan asrama kampus universitas negeri
sebagaimana yang terjadi di UNAND, berpotensi membahayakan keberagaman dan
kebinekaan Indonesia yang penduduknya merupakan masyarakat heterogen dan multikultural.
Setiap orang terutama perempuan berhak dan bebas untuk memilih pakaian yang akan mereka
kenakan sesuai dengan norma kesopanan yang dipahami oleh masyarakat Indonesia secara
umum. Pemaksaan tentang tata cara berpakaian yang didasarkan kepada agama atau budaya
tertentu sebetulnya merusak kebinekaan dan keragaman itu sendiri.Imparsial mencatat ada sekitar 6 kasus serupa lainnya yang terjadi sepanjang Januari 2021
hingga September 2022. Kasus tersebut terjadi di semua tingkat institusi pendidikan, mulai dari
SD hingga Perguruan Tinggi. Sekolah-sekolah tersebut memaksakan penggunaan pakaian
beratribut agama kepada muridnya baik itu dengan menggunakan aturan maupun sikap
intimidatif.
Atas dasar hal tersebut di atas, IMPARSIAL mendesak kepada Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan untuk mengevaluasi seluruh peraturan di lingkungan asrama lembaga pendidikan
di Indonesia agar tidak bersifat diskriminatif dan berbau SARA agar kejadian yang serupa tidak
terjadi lagi di tempat-tempat lain di Indonesia. IMPARSIAL juga mendesak kepada Rektor
Universitas Andalas untuk membatalkan peraturan asrama mahasiswi yang bersifat
diskriminatif dan bernuansa SARA tersebut.
Jakarta, 02 November 2020
Director of Imparsial
Gufron Mabruri
Contact person:
Cp: Bill Khairan Nisa, 082283440474