Menyikapi Kebijakan Penugasan TNI dalam Penjagaan Kilang MinyakKian Absurdnya Batas Wewenang TNI

November 25, 2025
Oleh admin


Siaran Pers Imparsial
No: 040/Siaran-Pers/IMP/XI/2025


Menyikapi Kebijakan Penugasan TNI dalam Penjagaan Kilang Minyak
Kian Absurdnya Batas Wewenang TNI



Pada Senin, 24 November 2025, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto hadir dalam rapat tertutup yang digelar oleh Komisi I DPR RI. Salah satu poin pembahasan dalam agenda rapat tersebut adalah mengenai penugasan TNI AD dalam penjagaan seluruh kilang minyak milik BUMN.


Kami memandang kebijakan ini tidak hanya mencerminkan kecenderungan berbahaya dalam perluasan fungsi TNI ke luar ranah pertahanan, tetapi juga menyalahi prinsip dasar supremasi sipil dalam negara demokratis.


Langkah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang mendorong pelibatan TNI dalam penjagaan aset vital migas merupakan tindakan yang melampaui kewenangan. Dalam sistem ketatanegaraan kita, Presiden adalah panglima tertinggi TNI, sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945. Oleh karena itu, setiap penugasan TNI di luar operasi militer untuk perang maupun bentuk operasi militer selain perang (OMSP) harus berada dalam komando melalui Presiden, dan bukanlah kewenangan seorang menteri.


Melalui wacana tersebut, Menhan Sjafrie seolah menempatkan dirinya sebagai otoritas yang dapat mengatur pengerahan pasukan, padahal hal itu merupakan kewenangan presiden dan bukan kewenangannya. Langkah semacam ini berpotensi menciptakan preseden buruk yang mengaburkan rantai komando TNI dan melemahkan prinsip akuntabilitas tata kelola sektor keamanan.


Selain itu, pelibatan TNI dalam penjagaan objek vital, termasuk kilang minyak, merupakan bentuk perluasan peran militer yang bertentangan dengan semangat reformasi 1998 serta Undang-Undang TNI. Reformasi menegaskan bahwa fungsi pertahanan dan fungsi keamanan harus dipisahkan secara tegas untuk mencegah militer kembali mendominasi ruang publik.


Imparsial memandang bahwa penjagaan fasilitas industri, termasuk aset BUMN adalah domain kepolisian atau perangkat sipil lainnya yang dapat ditingkatkan kapasitasnya. Pelibatan TNI justru menghambat profesionalisasi militer karena menggeser fokus mereka dari tugas pokok pertahanan ke tugas-tugas yang bersifat sipil. Selain itu, penggunaan TNI dalam sektor-sektor non-pertahanan secara berulang akan menormalkan kembali doktrin dwifungsi dalam wajah baru.


Alih-alih mengambil jalan pintas dengan mengerahkan militer, pemerintah seharusnya memperkuat kapasitas dan profesionalisme institusi sipil yang memang dirancang dalam fungsi keamanan. Pelibatan militer hanya menciptakan ketergantungan yang tidak sehat dan melemahkan kemampuan keamanan sipil dalam jangka panjang.


Oleh karena itu dan untuk mendorong kembalinya TNI pada tugas dan wewenangnya berdasarkan aturan perundang-undangan, Imparsial mendesak kepada Presiden untuk menegaskan kembali batasan konstitusional terkait pengerahan TNI serta menghentikan wacana pelibatan TNI dalam penjagaan kilang minyak.


Selain itu, Imparsial juga mendesak kepada Menteri Pertahanan untuk tidak mengeluarkan kebijakan yang mengarah pada perluasan peran TNI di ranah sipil, serta menghormati prinsip rantai komando dan supremasi sipil.


Jakarta, 25 November 2025

Ardi Manto Adiputra
Direktur


Narahubung:

Wira Dika Orizha Piliang, Peneliti

Ardi Manto Adiputra, Direktur

Hussein Ahmad, Wakil Direktur

Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti

Riyadh Putuhena, Peneliti

Follow Us