Koalisi mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU TNI yang antara lain mengatur tentang kewenangan TNI dalam operasi militer selain perang.
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ITU diserahkan kepada paniteraan MK di Jakarta, Kamis, 23 Otober 2025.
Para pemohon terdiri dari sejumlah organisasi dan individu, termasuk Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS, AJI Indonesia, LBH APIK Jakarta, serta peneliti pertahanan Setara Institute Ikhsan Yosarie, dan dua mahasiswa Universitas Gadjah Mada, M. Adli Wafi dan M. Kevin Setio Haryanto. Permohonan ini menjadi babak baru pengujian materi UU TNI di MK.
Pada pokoknya, Koalisi Masyarakat Sipil mempersoalkan pasal-pasal yang mengatur tentang kewenangan TNI dalam operasi militer selain perang, peniadaan fungsi pengawasan DPR dalam operasi militer, jabatan sipil yang bisa diduduki prajurit, usia pensiun perwira tinggi hingga reformasi peradilan militer. Baca Selengkapnya….
Mengapa Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Uji Materi UU TNI ke Mahkamah Konstitusi
Oktober 23, 2025
