LSM: Pemerintah Tak Becus Revisi UU Narkoba, Lapas Jadi Sesak

CNN Indonesia | Minggu, 12/09/2021 15:12 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Peneliti Imparsial Hussein Ahmad mengatakan pemerintah setengah hati merevisi UU Narkotika. Padahal peraturan tersebut berpotensi menyebabkan lembaga pemasyarakatan (Lapas) over kapasitas karena dipenuhi narapidana narkoba.

“Pemerintah hingga kini enggan merevisi UU Narkotika. Tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan terkait UU narkotika. Saya lihat pemerintah di sini setengah hati dalam merevisi UU Narkotika ini,” kata Hussein dalam konferensi pers virtual, Minggu (12/9).

Hussein menjelaskan RUU Narkotika yang berlaku saat ini cenderung membuat napi narkoba berakhir pada penahanan di penjara. Menurutnya, beberapa dari napi tersebut bisa dilihat sebagai korban yang tidak perlu dipenjara tapi dilakukan rehabilitasi narkoba. Dengan demikian maka masalah over kapasitas di Lapas setidaknya bisa dihindari.

“Banyak dari mereka adalah pemakai, jadi perlu dilihat mereka sebagai korban yang harusnya direhabilitasi di fasilitas yang disediakan pemerintah,” ujarnya.

Selain Hussein, Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Maruf Bajammal menilai penerapan UU Narkotika berkontribusi terhadap over kapasitas sehingga berdampak pada jatuhnya korban jiwa akibat kebakaran di Lapas Klas I Tangerang, Banten.

Maruf mengatakan jika saja pemerintah dalam hal ini Menkumham Yasonna Laoly bersungguh-sungguh merevisi UU Narkotika, maka tidak akan ada over kapasitas di Lapas Klas I Tangerang. Dengan demikian, potensi jatuhnya korban jiwa akibat kebakaran bisa dicegah.

“Hukuman penjara yang ditetapkan UU Narkotika berkontribusi terhadap over kapasitas yang dihadapi oleh Lapas Tangerang. Di sisi lain, presiden, DPR, Kemenkumham tidak serius terhadap reformasi kebijakan narkotika,” kata dia.

“Kegagalan pemerintah dalam melakukan RUU Narkotika senyatanya telah mengakibatkan over kapasitas di lapas-lapas di Indonesia, termasuk Lapas Tangerang yang kapasitasnya melebihi 245 persen,” sambung Maruf.

Maruf mewakili koalisi masyarakat sipil juga mendesak agar pemerintah segera merevisi UU Narkotika agar tidak berorientasi pada hukuman pemenjaraan. Koalisi ini terdiri dari LBH Masyarakat, Imparsial, LBH Jakarta, dan LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang.

“Meminta Presiden Jokowi dan DPR merevisi UU Narkotika agar tidak lagi berorientasi pada penghukuman dan pemenjaraan sehingga dapat mengurai masalah over kapasitas di lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia,” kata Maruf.

Sebelumnya, Lapas Kelas I Tangerang, Banten kebakaran pada Rabu (8/9) dini hari. Insiden tersebut mengakibatkan 44 orang tewas.

Dikutip dari data Sistem Database Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham), per tanggal 7 September, jumlah penghuni Lapas Kelas 1 Tangerang mencapai 2.072 orang. Sementara, kapasitasnya hanya untuk 600 orang.

Jika merujuk data penghuni yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Banten Agus Toyib, Lapas Tangerang kelebihan penghuni sebanyak 1.472 orang atau 245,3 persen.

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan akan mendorong Revisi UU Narkotika usai peristiwa kebakaran tersebut. Yasonna mengklaim selama tiga tahun terakhir selalu mengajukan Revisi UU Narkotika dalam Prolegnas, hanya saja selalu muncul perdebatan internal di pemerintah.

id_IDBahasa Indonesia