LSM Kritik Proses Pembentukan dan Substansi UU PSDN

Senin, 1 Agustus 2022 | 23:33 WIB
Oleh : Yustinus Paat / CAR

Padang, Beritasatu.com – Sejumlah lembaga sosial masyarakat (LSM) mengkritik proses pembentukan dan substansi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara. UU PSDN dinilai cacat prosedur dan substansi.

Hal ini terungkap dalam diskusi bertajuk “Telaah Kritis UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM dan Keamanan” di Santika Primier Hotel, Padang, Sumatera Barat, Senin (1/8/2022). Diskusi ini merupakan hasil kerja sama Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas-Padang, Imparsial, serta Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI).

Baca Selanjutnya…

https://www.beritasatu.com/news/958975/lsm-kritik-proses-pembentukan-dan-substansi-uu-psdn

id_IDBahasa Indonesia