RAN PE ini menempatkan pemda sebagai stakeholder utama. Menurut beleid ini, Aksi PE adalah “kegiatan atau program sebagai penjabaran lebih lanjut dari RAN PE untuk dilakukan oleh kementrian, lembaga, dan pemerintah daerah”. Definisi ini menegaskan tanggung jawab pemda, bahwa pemda menjalankan program dan kegiatan RAN PE di daerah. Tanggung jawab tersebut berada dalam pembinaan-pengawasan pusat melalui Sekretariat Bersama (Sekber) yang dibentuk untuk memantau dan mengkoordinasikan seluruh Aksi PE di daerah.
Perpres ini juga mengamanatkan kepala daerah (gubernur dan bupati/walikota) untuk bertanggung jawab atas pelaksanaan RAN PE dengan berkoordinasi dan memberikan laporan secara embina enam bulan sekali kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri
(Kemendagri). Tanggung jawab pemda juga tampak dalam kontribusi APBD terhadap pelaksanaan RAN PE. Pasal 9 menegaskan bahwa sumber pendanaan aksi ini adalah APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. RAN PE pun dapat ditinjau dalam ruang ikhtiar negara untuk merancang-bangun sebuah keamanan kondusif melalui pelibatan (engagement) seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) secara sistematis, terencana, dan terpadu. Dengan demikian, partisipasi pemda dalam RAN PE ini merupakan sebuah keniscayaan dalam sistem ketatanegaraan kesatuan yang terdesentralisasi.