Libatkan Dua Anggota TNI Aktif, Imparsial Desak Selesaikan Kasus Korupsi di Basarnas RI Melalui Peradilan Umum

LAPORAN : ABDUL KHOLIK MUNTHE SABTU, 29 JULI 2023 | 22:42

Direktur Imparsial Gufron Mabruri/Net

Langkah KPK yang meminta maaf dan menyerahkan kasus dugaan korupsi Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas kepada Puspom TNI keliru dan dapat merusak sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.

Begitu dikatakan Direktur Imparsial Gufron Mabruri, melalui siaran pers menanggapi permintaan maaf KPK atas penetapan tersangka yang melibatkan prajurit TNI dan menyerahkan proses hukum terhadap keduanya kepada Puspom TNI dengan alasan yurisdiksi hukum keduanya sebagai militer aktif berada di bawah peradilan militer, Jum’at (28/7/2023).

“Sebagai kejahatan yang tergolong tindak pidana khusus (Korupsi), KPK seharusnya menggunakan UU KPK sebagai pijakan dan landasan hukum dalam memproses militer aktif yang terlibat dalam kejahatan korupsi tersebut. KPK dapat mengabaikan mekanisme peradilan militer dengan dasar asas lex specialist derogat lex generalis (UU yang khusus mengalahkan UU yang umum). Dengan demikian KPK harusnya mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak perlu meminta maaf,” ujar Gufron.

Baca Selanjutnya…

https://www.rmolsumut.id/libatkan-dua-anggota-tni-aktif-imparsial-desak-selesaikan-kasus-korupsi-di-basarnas-ri-melalui-peradilan-umum

id_IDBahasa Indonesia