Imparsial

Tag: KPK

Imparsial: Putusan MK jadi Oase Reformasi Peradilan Militer
HAM, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial: Putusan MK jadi Oase Reformasi Peradilan Militer

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra(MI/Ficky Ramadhan.) DIREKTUR Imparsial Ardi Manto Adiputra mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2024 yang memberi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus korupsi di ranah militer hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), sepanjang kasus tersebut dimulai pertama kali oleh KPK. Menurut Ardi, hal itu menjadi oase reformasi peradilan militer, sebuah pekerjaan rumah yang dianggap stagnan sejak reformasi. "Adanya Putusan MK 87/PUU-XXI/2023 yang menegaskan kewenangan KPK untuk menangani perkara anggota TNI yang terlibat dalam kasus korupsi merupakan oase di tengah mandeknya reformasi peradilan militer," kata Ardi dalam acara diskusi di Jakarta, Selasa (10/12). Baca Se...
Imparsial Sorot Hasil Seleksi Pimpinan KPK: Sarat Kepentingan Politik Praktis
Kabar, News

Imparsial Sorot Hasil Seleksi Pimpinan KPK: Sarat Kepentingan Politik Praktis

Suasana rapat pleno Komisi III DPR RI untuk memilih lima nama terpilih sebagai calon pimpinan (capim) dan calon Dewan Pengawas (cadewas) KPK periode 2024-2029, Kamis (21/11/2024).  TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menyebut seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 jauh dari kata independen, nihil representasi perempuan, dan sarat kepentingan politik praktis. Bukan tanpa alasan, Ardi menilai Komisi III DPR hanya memilih Pimpinan KPK dari unsur kepolisian, kejaksaan, hakim, dan mantan anggota BPK. "Hal ini sebenarnya sudah diingatkan jauh-jauh hari oleh masyarakat sipil, bahwa tidak ada keharusan bagi DPR RI maupun panitia seleksi (Pansel) KPK dari unsur lembaga penegak hukum tersebut, bahkan hal itu memiliki ke...
Koalisi Masyarakat Sipil laporkan dugaan korupsi penjajakan pesawat jet bekas asal Qatar ke KPK – ‘Supaya tidak jadi isu liar
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Koalisi Masyarakat Sipil laporkan dugaan korupsi penjajakan pesawat jet bekas asal Qatar ke KPK – ‘Supaya tidak jadi isu liar

Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dugaan korupsi dalam penjajakan Mirage 2000-5 di lingkungan Kementerian Pertahanan. BCC-Isu penjajakan pembelian pesawat Mirage 2000-5 di lingkungan Kementerian Pertahanan telah menggelinding ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kelompok masyarakat sipil yang melaporkan, beralasan laporan ini dilatarbelakangi agar isu ini tidak berkembang menjadi spekulasi liar. Dalam keterangan sebelumnya, Kemenhan menyebut berita terkait tuduhan adanya korupsi di balik penjajakan jual-beli pesawat bekas asal Qatar ini sebagai “sesat, fitnah dan hoaks”. Dari mana asal mula isu ini berkembang? Mengapa koalisi masyarakat sipil baru sekarang melaporkan? Berikut hal-hal yang sejauh ini diketahui tentang polemik penjajakan pesawat bekas Mirage 2000-5 di lin...
Rilis Pers

KPK dan Bawaslu Harus Aktif Mengusut Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat Mirage 2000-5 Untuk Pendanaan Kampanye Capres 02 di Pemilu 2024

Press Release Koalisi Masyarakat Sipil "KPK dan Bawaslu Harus Aktif Mengusut Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat Mirage 2000-5 Untuk Pendanaan Kampanye Capres 02 di Pemilu 2024" Hari ini, masyarakat Indonesia dikejutkan oleh berita yang disebarluaskan oleh msn.com, sebuah portal web news aggregator (pengumpul berita) berafiliasi dengan Microsoft. Dalam laman yang pada saat siaran pers ini ditulis, telah mengalami penapisan (DNS filtering), disebutkan adanya proses penyelidikan oleh Badan Antikorupsi Uni Eropa (GRECO) terhadap kontrak pembelian pesawat Mirage 2000-5 bekas antara Pemerintah Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan dengan Pemerintah Qatar. Kesepakatan kontrak pembelian Mirage ini melibatkan broker dari Ceko bernama Excalibur Internatio...
Imparsial Usulkan Revisi, UU Peradilan Militer Dinilai Jadi Sarana Impunitas Anggota TNI
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial Usulkan Revisi, UU Peradilan Militer Dinilai Jadi Sarana Impunitas Anggota TNI

Imparsial mendorong KPK untuk tak takut mendalami dugaan korupsi anggota TNI aktif. Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan keterangan usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Puspom TNI berkoordinasi dengan KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian (HA) dan Korsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). KPK menyatakan khilaf dan meminta maaf karena ada kekeliruan dalam koordinasi penetapan tersangka Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi di kasus suap Basarnas. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri mendorong revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer pascamencuatnya kasus dug...
KPK Harus Tuntaskan Kasus Korupsi di BASARNAS Melalui Peradilan Umum (Pengadilan Tindak Pidana Korupsi)
Rilis Pers

KPK Harus Tuntaskan Kasus Korupsi di BASARNAS Melalui Peradilan Umum (Pengadilan Tindak Pidana Korupsi)

Foto Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan “KPK Harus Tuntaskan Kasus Korupsi di BASARNAS Melalui Peradilan Umum (Pengadilan Tindak Pidana Korupsi)” Pada Selasa, 25 Juli 2023, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan praktik korupsi tender salah satu proyek di Basarnas. KPK kemudian menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut dimana dua diantaranya berlatar belakang militer aktif yaitu; Kepala Basarnas RI, Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Namun demikian, KPK justru meminta maaf atas penetapan tersangka ke dua prajurit TNI tersebut dan menyerahkan proses h...
Libatkan Dua Anggota TNI Aktif, Imparsial Desak Selesaikan Kasus Korupsi di Basarnas RI Melalui Peradilan Umum
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Libatkan Dua Anggota TNI Aktif, Imparsial Desak Selesaikan Kasus Korupsi di Basarnas RI Melalui Peradilan Umum

LAPORAN : ABDUL KHOLIK MUNTHE SABTU, 29 JULI 2023 | 22:42 Direktur Imparsial Gufron Mabruri/Net Langkah KPK yang meminta maaf dan menyerahkan kasus dugaan korupsi Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas kepada Puspom TNI keliru dan dapat merusak sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Begitu dikatakan Direktur Imparsial Gufron Mabruri, melalui siaran pers menanggapi permintaan maaf KPK atas penetapan tersangka yang melibatkan prajurit TNI dan menyerahkan proses hukum terhadap keduanya kepada Puspom TNI dengan alasan yurisdiksi hukum keduanya sebagai militer aktif berada di bawah peradilan militer, Jum’at (28/7/2023). “Sebagai kejahatan yang tergolong tindak pidana khusus (Korupsi), KPK seharusnya menggunakan UU KPK sebagai pijakan dan landasan hukum dalam ...
Wacana Hukuman Mati hanya ‘Gimmick’ Tutupi Melorotnya Pemberantasan Korupsi
Hukum Mati, Kabar

Wacana Hukuman Mati hanya ‘Gimmick’ Tutupi Melorotnya Pemberantasan Korupsi

Kamis 02 Desember 2021, 13:30 WIB PENELITI Imparsial Hussein Ahmad menyebut diskursus penerapan hukuman mati untuk koruptor oleh para pimpinan lembaga penegak hukum sebatas gimik. Belakangan, wacana tersebut marak digaungkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Ketua KPK Firli Bahuri. "Ini hanyalah gimmick untuk menutupi kegagalan mereka berdua atas merosotnya kepercayaan publik terhadap kedua institusi tersebut dalam melakukan penegakan hukum, khususnya masalah pemberantasan korupsi," kata Hussein melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Kamis (2/12) Baca Selanjutnya... https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/451018/wacana-hukuman-mati-hanya-gimmick-tutupi-melorotnya-pemberantasan-korupsi
Imparsial: Hukuman Mati Hanya Gimik Jaksa Agung dan Ketua KPK
Hukum Mati, Kabar

Imparsial: Hukuman Mati Hanya Gimik Jaksa Agung dan Ketua KPK

CNN IndonesiaRabu, 24 Nov 2021 17:46 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan usulan hukuman mati koruptor yang diutarakan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan digaungkan oleh Kutua KPK Firli Bahuri hanya gimik.Ardi menilai wacana itu sengaja dimunculkan untuk mengembalikan kepercayaan publik akibat kegagalan dua lembaga itu dalam memberantas korupsi. "Wacana hukuman mati bagi koruptor yang digaungkan Jaksa Agung dan Firli dalam minggu terakhir ini hanya gimik untuk menutupi kegagalan meraka berdua atas merosotnya kepercayaan publik terhadap kedua institusi tersebut," kata Ardi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (24/11). Baca Selanjutnya... https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211124172900-12-725596/imparsial-hukuman-...
Tiga Masalah Terkait Pergantian Panglima TNI
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Tiga Masalah Terkait Pergantian Panglima TNI

05/11/2021 NASIONAL KEADILAN – Diusulkannya Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Andika Perkasa menjadi calon tunggal sebagai panglima TNI menjadi sorotan bebagai pihak. Sejumlah pegiat HAM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan pun mempertanyakan kriteria Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memilih Jenderal Andika Perkasa untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI. “Langkah Presiden RI Joko Widodo yang mengusulkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI mengandung tiga permasalahan serius,” ujar Hussein Ahmad, peniliti Imparsial menanggapi Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI di Jakarta, Kamis (4/11/2021). Selain Imparsial, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari ber...
Jokowi Pilih Andika Perkasa Jadi Calon Panglima TNI, Koalisi: Langkah Mundur
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Jokowi Pilih Andika Perkasa Jadi Calon Panglima TNI, Koalisi: Langkah Mundur

Reporter: Budiarti Utami Putri Editor: Syailendra Persada Jumat, 5 November 2021 06:38 WIB TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak keputusan Presiden Joko Widodo mengajukan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI. Koalisi menilai pencalonan Andika merupakan langkah mundur yang diambil Jokowi. "Koalisi masyarakat sipil menolak usulan Presiden kepada DPR yang mengajukan nama Andika Perkasa sebagai Panglima TNI yang baru," kata perwakilan Koalisi, Usman Hamid dalam konferensi pers, Kamis, 4 November 2021. Usman menduga keputusan Jokowi menunjuk Andika karena faktor politis. Dia menengarai hal ini tak terlepas dari kedekatan mertua Andika, Abdullah Mahmud Hendropriyono dengan Ketua Umum PDI Per...
Koalisi Sipil Soroti Jejak HAM dan Harta Rp179 Miliar Andika Perkasa
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Koalisi Sipil Soroti Jejak HAM dan Harta Rp179 Miliar Andika Perkasa

CNN Indonesia | Kamis, 04/11/2021 19:29 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengkritisi keputusan Presiden Joko Widodo mengusulkan KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI. Koalisi menilai penunjukan itu bermasalah, lantaran Andika memiliki catatan hitam pelanggaran HAM.Imparsial yang tergabung dalam koalisi itu mengatakan, nama Andika sempat dikaitkan dalam kasus pembunuhan tokoh Papua Theys Hiyo Eluay pada 2001 silam. "Pemberitaan yang mengaitkan nama Andika Perkasa dalam kasus pembunuhan tokoh Papua Theys Hiyo Eluay harus ditanggapi secara serius," kata peneliti Imparsial Hussein Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/11). Menurut Hussein, sudah seharusnya Jokowi menggali informasi secara kompr...
KMS Sebut 3 Masalah soal Pergantian Panglima TNI
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

KMS Sebut 3 Masalah soal Pergantian Panglima TNI

Gatra.com | 04 Nov 2021 21:12 Jakarta, Gatra.com – Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) untuk Reformasi Keamanan menyebut bahwa ada 3 persoalan serius soal langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI. “Langkah Presiden RI Joko Widodo yang mengusulkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI mengandung tiga permasalahan serius,” kata KMS untuk Reformasi Keamanan yang terdiri dari 14 organisasi dalam keterangan pers yang diterima Gatra.com pada Kamis (4/11). Hussein Ahmad dari Imparsial, menyampaikan, persoalan pertama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesampingkan pola rotasi matra yang berlaku di era Reformasi dalam regenerasi Panglima TNI sebagaimana norma yang berlaku pada Pasal 13 Ayat (4) dalam Undang...
Sejumlah Catatan Koalisi Terkait Surat Presiden Soal Pergantian Panglima TNI
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Sejumlah Catatan Koalisi Terkait Surat Presiden Soal Pergantian Panglima TNI

Koalisi mendesak DPR RI saat menguji dan menilai calon panglima TNI wajib melibatkan dan meminta pendapat publik, lembaga-lembaga negara independen dan/atau pakar yang kredibel dalam menguji calon panglima yang akan datang. Oleh: Agus Sahbani 04 Oktober 2021 HUKUMONLINE.COM-Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai langkah Presiden RI Joko Widodo yang mengusulkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI mengandung tiga permasalahan serius. Pertama, Presiden RI telah mengesampingkan pola rotasi matra yang berlaku di era Reformasi dalam regenerasi Panglima TNI sebagaimana norma diatur Pasal 13 ayat (4) UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua, Presiden RI telah mengajukan nama yang rekam jejaknya masih perlu pengujian oleh lembaga negara yang indepe...
Penunjukan Jenderal Andika Perkasa Timbulkan Polemik, Imparsial Ungkap 3 Masalah Krusial Ini
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Penunjukan Jenderal Andika Perkasa Timbulkan Polemik, Imparsial Ungkap 3 Masalah Krusial Ini

Kamis, 4 November 2021 16:36 WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Langkah Presiden Jokowi yang mengusulkan Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Andika Perkasa menjadi calon tunggal sebagai panglima TNI ditanggapi beragam oleh sejumlah pihak. Sejumlah pegiat HAM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan pun mempertanyakan kriteria Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memilih Jenderal Andika Perkasa untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI. Salah satunya yang disampaikan peneliti Imparsial, Hussein Ahmad. Ia mengungkapkan, setidaknya ada tiga hal krusial terkait penunjukan tersebut. "Langkah Presiden RI Joko Widodo yang mengusulkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI mengandung tiga permasalahan serius," ujar Hu...
Rilis Pers

Sikap Menpan-RB yang Mendukung Pemangkiran Pimpinan KPK terhadap Panggilan Komnas HAM Adalah Contoh Buruk Bernegara

Siaran Pers ImparsialNo. 006/Siaran-Pers/IMP/VI/2021 Pada hari Selasa, 8 Juni 2021, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI) memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya laporan dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diikuti oleh pegawai KPK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sendiri merupakan salah satu konsekuensi dari revisi UU No. 30 Tahun 2002 menjadi UU No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disahkan di tengah penolakan dari banyak pihak pada 2019 lalu. Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan sejumlah pegawai KPK kepada Komnas HAM terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dini...
Imparsial: Menpan RB Harusnya Dukung Langkah Komnas HAM Panggil Pimpinan KPK
HAM, Kabar

Imparsial: Menpan RB Harusnya Dukung Langkah Komnas HAM Panggil Pimpinan KPK

Kompas.com - 09/06/2021, 17:31 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti senior Imparsial Al Araf menilai, seharusnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mendukung langkah Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Araf juga menilai ucapan Tjahjo yang membandingkan TWK dengan penelitian khusus (litsus) pada era Orde Baru tidak tepat. Menurut Araf, dalam era demokrasi saat ini, HAM telah menjadi bagian norma bernegara yang harus dijunjung tinggi. "Sedangkan era Orde Baru yang merupakan era otoritarianisme menerapkan banyak praktik politik buruk termasuk terkait dengan isu hak asasi manusia," ujar dia. Araf mengatakan, praktek litsus pada era Orde Baru merupakan...
Hukuman Mati Koruptor, KPK: Saat Ini, Sangat Tidak Memungkinkan
Hukum Mati, Kabar

Hukuman Mati Koruptor, KPK: Saat Ini, Sangat Tidak Memungkinkan

Haryudi, Koran SI  Jum'at 12 Maret 2021 19:05 WIB BOGOR - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan peluang untuk menerapkan hukuman mati kepada para pelaku korupsi di Indonesia sangat tidak memungkinkan. Sebab, saat ini pasal yang dikenakan kepada para koruptor yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) sangat tidak memungkinkan. "Sudah kami jelaskan bahwa saat ini pasal yang diterapkan KPK sangat tidak memungkinkan. Karena pasal-pasal suap yang diterapkan kepada para pelaku yang terjadin operasi tangkap tangan (OTT), tersangkanya itu mengacu pada Pasal 2 Ayat (3) UU Tipikor," kata Ali Fikri dalam diskusi Daring yang digelar Imparsial, Jumat (12/3/2021). Namun demikian, lanjut dia, KPK tidak dalam kapasitas untuk menjawab setuju t...
KPK: Hukuman Mati Bagi Koruptor yang Terjaring OTT Tidak Memungkinkan
Hukum Mati, Kabar

KPK: Hukuman Mati Bagi Koruptor yang Terjaring OTT Tidak Memungkinkan

Haryudi Jum'at, 12 Maret 2021 - 17:57 WIB JAKARTA SINDONEWS.com, - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan peluang untuk menerapkan hukuman mati kepada para pelaku korupsi di Indonesia sangat memungkinkan. Namun, untuk saat ini pasal yang dikenakan kepada para koruptor yang terkena OTT sangat tidak memungkinkan. "Sudah kami jelaskan bahwa saat ini pasal yang diterapkan KPK sangat tidak memungkinkan. Karena pasal-pasal suap yang diterapkan kepada para pelaku yang terjadi operasi tangkap tangan (OTT), tersangkanya itu mengacu pada pasal 2 ayat 3 UU Tipikor," kata Ali Fikri dalam diskusi Daring yang digelar Imparsial, Jumat 12 Maret 2021. Namun demikian, lanjut dia, KPK tidak dalam kapasitas untuk menjawab setuju tidaknya penerapan hukuman mati. "Ta...
id_IDBahasa Indonesia