LAPORAN TAHUNAN
SITUASI KEBEBASAN BERAGAMA ATAU
BERKEYAKINAN (KBB)
DI INDONESIA
(Desember 2024 – Juli 2025)
Dari masa ke masa proses peradaban manusia mengalami berbagai
perkembangan dengan berbagai peristiwa yang terjadi. Salah satu bagian dari
proses perkembangan peradaban manusia adalah semakin menguatnya kesadaran
perihal Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam konteks hukum HAM, pemangku hak
(rights holder) adalah individu, sementara pemangku kewajiban (duty bearer)
adalah negara. Tiga kewajiban negara terkait HAM adalah menghormati (to
respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill).1 Disisi lain, setiap
orang juga memiliki kewajiban untuk tidak mengganggu hak asasi dari manusia
lainnya, hal tersebut bertujuan untuk tetap merawat agar penegakan HAM selalu
dalam alur yang semestinya.
		
		