Imparsial

KPAI: Misinformasi SKB 3 Menteri Mengkhawatirkan

Senin, 8 Februari 2021 | 18:32 WIB
Oleh : Irawati D Astuti / IDS

Jakarta, Beritasatu.com – Keputusan pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait seragam sekolah dan atribut keagamaan mendapatkan respons positif dari berbagai kalangan. Namun di lapangan, ternyata justru terjadi misinformasi dan kebingungan pada masyarakat.

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, dalam diskusi bertajuk, “Sekolah Sebagai Penyemai Toleransi: Respons Terhadap SKB 3 Menteri” yang digelar Imparsial dan Yayasan Cahaya Guru secara daring, Senin (8/2/2021).

“Di lapangan terjadi macam-macam misinformasi SKB 3 Menteri ini. Banyak orang tua yang khawatir terutama yang menyekolahkan anak-anaknya di madrasah. Lalu ada juga orang tua yang beranggapan bahwa jilbab dilarang sama sekali,” tuturnya.

Kemudian, ada pula yang beranggapan bahwa siswa diberi hak sebebas-bebasnya untuk menentukan bentuk dan jenis seragam sekolah.

Lalu, ada beberapa sekolah yang khawatir dituduh melanggar SKB 3 Menteri karena mengeluarkan jilbab berlogo sekolah yang digunakan para siswinya setiap hari Jumat.

“Selain itu, ada juga keresahan pada para guru yang mengampu pelajaran agama Islam. Sebab para guru ini mewajibkan penggunaan jilbab pada peserta didik yang mengikuti mata pelajaran agama Islam,” tambahnya.

id_IDBahasa Indonesia
6759 6475 6058 6060 5648 5726 5733 4925 4341 4330 3182 3128 3118 3089 3100 3078 3069 3058 3047 2886 2879 2467 2454 2439 2388 2386 2384 2382 1281