Senin, 8 Februari 2021 | 18:32 WIB
Oleh : Irawati D Astuti / IDS
Jakarta, Beritasatu.com – Keputusan pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait seragam sekolah dan atribut keagamaan mendapatkan respons positif dari berbagai kalangan. Namun di lapangan, ternyata justru terjadi misinformasi dan kebingungan pada masyarakat.
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, dalam diskusi bertajuk, “Sekolah Sebagai Penyemai Toleransi: Respons Terhadap SKB 3 Menteri” yang digelar Imparsial dan Yayasan Cahaya Guru secara daring, Senin (8/2/2021).
“Di lapangan terjadi macam-macam misinformasi SKB 3 Menteri ini. Banyak orang tua yang khawatir terutama yang menyekolahkan anak-anaknya di madrasah. Lalu ada juga orang tua yang beranggapan bahwa jilbab dilarang sama sekali,” tuturnya.
Kemudian, ada pula yang beranggapan bahwa siswa diberi hak sebebas-bebasnya untuk menentukan bentuk dan jenis seragam sekolah.
Lalu, ada beberapa sekolah yang khawatir dituduh melanggar SKB 3 Menteri karena mengeluarkan jilbab berlogo sekolah yang digunakan para siswinya setiap hari Jumat.
“Selain itu, ada juga keresahan pada para guru yang mengampu pelajaran agama Islam. Sebab para guru ini mewajibkan penggunaan jilbab pada peserta didik yang mengikuti mata pelajaran agama Islam,” tambahnya.