JAKARTA, KOMPAS.com – Koalisi Masyarakat Sipil menilai status siaga 1 yang ditetapkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
“Instruksi siaga 1 Panglima TNI: Inkonstitusional dan ancaman terhadap supremasi sipil,” demikian bunyi judul siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, Senin (9/3/2026).
Koalisi Sipil Nilai Status Siaga 1 dari Panglima TNI Inkonstitusional
Maret 9, 2026
