jpnn.com – Koalisi Masyarakat Sipil menyayangkan tindakan Anggota Kodam VI/Mulawarman yang melakukan penggerebekan terhadap 6 orang warga diduga
Koalisi yang terdiri dari Democratic Judicial Reform (DeJure), PBHI, Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiatives, HRWG, Koalisi Perempuan Indonesia, menilai tindakan itu bertentangan dengan UUD 1945, UU TNI, KUHAP, dan juga prinsip-prinsip penegakan hukum.
“Kewenangan penegakan hukum, utamanya kasus narkotika, berada pada institusi Kepolisian atau Badan Narkotika Nasional, sehingga tidak seharusnya TNI melampaui kewenangan tersebut dengan dalih apa pun,” kata Ardimanto, direktur Imparsial selaku juru bicara koalisi, melalui siaran pers, Sabtu (29/11/2025).
Koalisi Masyarakat Sipil: TNI Tidak Semestinya Masuk Ranah Penegakan Hukum
November 29, 2025
