Suara.com – Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana penerbitan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (RPerppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara.
Regulasi yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung tersebut dinilai tidak memiliki urgensi konstitusional dan berisiko memicu penyalahgunaan wewenang.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, mewakili koalisi yang terdiri dari DeJure, Imparsial, Centra Initiative, hingga HRWG, menyatakan bahwa rancangan aturan ini tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
Rencana Kejaksaan Agung merancang RPerppu ini tidak didasari alasan konstitusional yang kuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 mengenai kegentingan yang memaksa,” ujar Ardi kepada wartawan, Senin (16/3/2026).
Baca Selengkapnya…
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pembatalan RPerppu Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi
Maret 16, 2026
