Koalisi Masyarakat Sipil dan Komnas HAM Kritik Pembentukan RUU KKS

Oktober 17, 2025
Oleh admin


RUU KKS dinilai berpotensi melanggar supremasi sipil, hingga rawan disalahgunakan untuk membungkam kritik publik di ranah digital.


SEJUMLAH organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada isu keamanan digital dan pertahanan, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, mengkritik proses pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).

Direktur Eksekutif Imparsial, organisasi masyarakat sipil pegiat isu keamanan dan HAM, Ardi Manto Putra, mengatakan substansi dalam draf RUU KKS masih berorientasi pada negara belaka, bukan pada supremasi sipil. Dia menuturkan, misalnya, Pasal 56 ayat (1) huruf d dalam RUU tersebut disebutkan melibatkan militer dalam penyidikan pidana di ruang siber. “Ini adalah pelanggaran terhadap supremasi sipil,” ujar Ardi dalam diskusi bertajuk “RUU KKS: Proyeksi Terhadap Ancaman HAM, Reformasi Militer, dan Sistem Peradilan, di Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Oktober 2025. Baca Selengkapnya….

Follow Us