Koalisi Masyarakat Minta Kinerja Polisi Diaudit Buntut Kasus Dugaan Pencabulan 3 Anak

Jumat, 15 Oktober 2021 23:14

Reporter : Bachtiarudin Alam

Merdeka.com – Koalisi Reformasi Sektor Keamanan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta DPR RI untuk segera melakukan percepatan agenda reformasi pada Institusi Polri. Reformasi dilakukan dengan melakukan revisi pelbagai undang-undang yang berkaitan kinerja Polri.

Desakan itu setelah Koalisi Reformasi Sektor Keamanan menilai polisi tak profesional dalam menangani kasus dugaan pencabulan dilakukan ayah terhadap tiga anak kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Buntut kasus itu memunculkan tagar #PercumaLaporPolisi.

Dorongan reformasi di tubuh korps baju cokelat lainnya setelah penetapan tersangka seorang pedagang yang mengalami penganiayaan dari beberapa orang terduga preman pasar di Deli Serdang, Sumatera Utara. Serta kekerasan dilakukan polisi terhadap sejumlah mahasiswa saat demonstrasi di sekitar kantor Bupati Kabupaten Tangerang, Banten.

“Kami mendesak, Presiden dan DPR RI untuk segera melakukan percepatan agenda reformasi kepolisian dengan melakukan revisi berbagai undang-undang yang berhubungan dengan aspek baik kultural, struktural, hingga instrumental. Revisi ini dapat dimulai dari revisi UU Kepolisian, KUHAP, dan berbagai aturan yang bersinggungan lainnya,” kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu dalam keterangannya, Jumat (15/10).

Koalisi Reformasi Sektor Keamanan merupakan gabungan KontraS, Imparsial, Amnesty Internasional Indonesia, Public Virtue Institute, LBH Jakarta, Setara Institute, HRWG, Elsam, PBHI, LBH Masyarakat, Pil-Net, ICW, LBH Pers dan Pusat Studi Demokrasi dan Keamanan (PSDK).

Mereka juga mendesak supaya Presiden Jokowi dan DPR untuk segera merevisi undang-undang yang berhubungan dengan kewenangan besar dari Kepolisian dengan tujuan memberikan pengawasan dan kontrol yang efektif terhadap kewenangan besar Kepolisian tersebut, dengan setidaknya segera mendorong pembahasan RUU Hukum Acara Pidana (RKUHAP), RUU Kejaksaan, dan undang-undang lain yang berhubungan.

“Presiden segera membentuk sebuah Tim Independen Percepatan Reformasi di kepolisian yang bekerja secara langsung di bawah Presiden, guna memastikan perubahan terjadi di semua lini kepolisian,” kata dia.

Di sisi lain, koalisi juga meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah perbaikan bagi pelaksanaan tugas kepolisian yang mengedepankan prinsip-prinsip pemolisian demokratik dan penghormatan hak asasi manusia.

“Petugas yang melakukan tindak kekerasan harus segera ditindak melalui proses peradilan pidana yang transparan, sehingga bisa menjadi bagian komitmen dari penegakan hukum di tubuh internal kepolisian,” ujar Erasmus.

Sedangkan untuk di internal, pinta koalisi, Kapolri bisa mengevaluasi Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian sebagai aturan pengamanan demonstrasi perlu direvisi dengan memasukan aturan sanksi yang tegas dan kewajiban untuk memproses pidana bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran protap dan pidana.

Selain itu, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar HAM dalam Tugas Kepolisian perlu direvisi dengan menyertakan lampiran SOP terkait tugas-tugas pemolisian yang demokratis.

“Kapolri memperbaiki proses pendidikan untuk mengakhiri budaya kekerasan yang selama ini masih kuat di kepolisian. Anggota kepolisian sudah harus meninggalkan cara pandang lama yang melihat dirinya sebagai penghukum,” katanya.

“Anggota Polri harus menyadari bahwa tugasnya adalah memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat. Karenanya, anggota kepolisian tidak dibenarkan memberikan penghukuman apalagi dengan cara-cara kekerasan kepada masyarakat,” pungkasnya. [gil]

id_IDBahasa Indonesia