Imparsial

Tag: DPR

Imparsial Minta DPR Setop Pembahasan Sejumlah RUU yang Membegal Konstitusi & Mengancam Demokrasi Ini
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial Minta DPR Setop Pembahasan Sejumlah RUU yang Membegal Konstitusi & Mengancam Demokrasi Ini

Gedung DPR RI. Ilustrasi. Foto: Dok. JPNN com jpnn.com - Imparsial merespons langkah DPR RI membahas sejumlah rancangan undang-undang atau RUU yang dinilai membegal konstitusi dan mengancam demokrasi serta negara hukum. Koordinator Program Reformasi Sektor Keamanan Imparsial Husein Ahmad mengatakan pembahasan semua RUU bermasalah oleh DPR bersama pemerintah harus dihentikan. "Hentikan pembahasan sejumlah RUU yang membegal konstitusi, mengancam demokrasi dan negara hukum," ujar Husein dikutip dari siaran pers Imparsial, Minggu (25/8/2024). Menurut Imparsial, DPR RI periode 2019-2024 tidak lama lagi akan mengakhiri masa tugasnya, yaitu pada 30 September 2024. Meski sudah di penghujung masa tugas, wakil rakyat periode ini justru mempercepat pembahasan sejumlah RUU yang kontroversial. Di...
Imparsial Sebut RUU TNI Melanggar Konstitusi, Pasal Ini Mengancam Demokrasi
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial Sebut RUU TNI Melanggar Konstitusi, Pasal Ini Mengancam Demokrasi

Ilustrasi Gedung DPR RI. jpnn.com - Imparsial terang-terangan menyatakan rancangan perubahan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI melanggar konstitusi. Penilaian ini disampaikan Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra setelah pihaknya mencermati dokumen daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI pada Kamis (15/8). "Dalam DIM tersebut salah satunya diusulkan bahwa TNI, khususnya TNI AD, diberikan kewenangan untuk melakukan penegakan hukum di darat. Imparsial menilai usulan tersebut sangat mengancam demokrasi dan HAM serta melenceng jauh dari rel UUD NRI Tahun 1945," kata Ardi dikutip dari siaran persnya, Kamis malam. Dia menjelaskan bahwa Pasal 8 huruf b dalam DIM tersebut menyebutkan "Angkatan Darat bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah darat sesuai dengan kete...
Minim Evaluasi, UU Polri dan UU TNI Belum Urgen Direvisi
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Minim Evaluasi, UU Polri dan UU TNI Belum Urgen Direvisi

Penambahan kewenangan Polri dinilai tidak tepat, karena yang dibutuhkan pengawasan yang kuat. Ketimbang UU TNI lebih penting merevisi UU Peradilan Militer. Diskusi publik bertema 'Menyikapi Pembahasan RUU TNI dan RUU Polri di DPR', Selasa (24/7/2024) kemarin. Foto: ADY Kritik masyarakat sipil terhadap revisi UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri semakin kencang. Misalnya dalam UU TNI memperluasan jabatan sipil yang dapat ditempati tentara aktif dan dalam UU Polri terdapat perluasan kewenangan hingga dapat memblokir, memutus atau memperlambat akses ruang siber. Manager Hukum dan Pembelaan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Teo Reffelsen menilai kedua RUU itu belum urgen untuk direvisi. Dia beralasan selama ini tidak ada evaluasi terh...
Koalisi Masyarakat Sipil Serukan Tolak RUU TNI dan Polri
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Koalisi Masyarakat Sipil Serukan Tolak RUU TNI dan Polri

Ilustrasi PADA 8 Juli 2024, DPR sudah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi UU TNI dan revisi UU Polri. Berdasarkan dokumen naskah yang beredar di Publik, serta proses pembahasan yang minim evaluasi dan partisipasi publik, koalisi menolak segala pembahasan UU tersebut di periode DPR saat ini karena terdapat sejumlah masalah krusial yang membahayakan hak asasi manusia (HAM) dan merusak tata kelola negara hukum dan demokrasi, serta proses pembahasan yang tidak demokratis. Oleh karena itu Koalisi merasa perlu menyatakan sikap yang akan kami tuangkan sebagai berikut: Pertama, Koalisi memandang pembahasan undang-undang strategis seperti revisi UU TNI dan revisi UU Polri harusnya memperhatikan aspirasi publik mengingat kedua undang-undang tersebut sangat berdampak langsung pada ...
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Setuju Prajurit TNI Berbisnis
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Setuju Prajurit TNI Berbisnis

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat mengunjungi Gudmurah Kodam Jaya Ciangsana, di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 31 Maret 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf TNI Angkatan Darat atau KSAD, Jenderal Maruli Simanjuntak setuju dengan usulan prajurit TNI boleh berbisnis. Wacana penghapusan larangan berbisnis untuk prajurit TNI ini muncul dalam usulan revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI.. Maruli mengatakan, bahwa saat ini ada sejumlah anggota TNI yang membutuhkan pendapatan sampingan. Bahkan, katanya, ada prajurit TNI yang juga mencari pemasukan dengan menjadi sopir ojek online atau ojol. Dia juga menyinggung soal kebutuhan ekonomi para prajurit milite...
Beri 4 Catatan Kritis, Imparsial Desak DPR Hentikan Pembahasan RUU TNI
Kabar

Beri 4 Catatan Kritis, Imparsial Desak DPR Hentikan Pembahasan RUU TNI

Jakarta – Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengkritik pembahasan revisi UU TNI yang saat ini menjadi inisiatif DPR. Gufron menilai revisi UU TNI tidak mendesak dan diwarnai dengan beberapa usulan yang bermasalah. “Kami memandang DPR RI sebaiknya menghentikan segala bentuk pembahasan agenda revisi UU TNI, mengingat revisi UU TNI bukan hanya tidak mendesak, tetapi DPR juga tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pembahasan,” kata Gufron dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/7/2024). Untuk diketahui, saat ini DPR tengah memasuki masa reses. DPR baru kembali pada pertengahan Agustus untuk masuk masa sidang. Dengan demikian, DPR hanya memiliki waktu kurang lebih 1 bulan untuk menyelesaikan pembahasan revisi UU TNI. Gufron juga menilai beberapa subtansi yang diusulkan justru melem...
DPR RI Diminta Tak Lanjutkan Pembahasan RUU TNI dan RUU Polri
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

DPR RI Diminta Tak Lanjutkan Pembahasan RUU TNI dan RUU Polri

Direktur Imparsial, Gufron Mabruri JAKARTA, SP –  Pada Senin (8/7/2024), DPR RI memberikan pernyataan bahwa sudah menerima empat (4) Surat Presiden (Surpres), dimana dua di antaranya adalah Surpres tentang RUU TNI dan RUU Polri. Imparsial dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/7/2024), menilai meskipun Daftar Inventaris Masalah atau DIM belum diterima dari pihak pemerintah, pimpinan DPR memastikan RUU TNI dan RUU Polri akan dibahas pada sisa masa jabatan sebelum Oktober 2024 nanti, tepatnya pada masa sidang selanjutnya yakni di bulan Agustus 2024. Baca Selanjutnya
Revisi UU TNI Dianggap Pasal Karet, Panglima Angkat Bicara
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Revisi UU TNI Dianggap Pasal Karet, Panglima Angkat Bicara

AKURAT.CO Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, angkat bicara soal revisi Undang-Undang TNI yang dianggap bisa melahirkan pasal karet, alias membuat TNI menjadi super power karena semakin banyak tugas dan kewajibannya. Agus menjelaskan, dalam UU TNI nomor 34 sebetulnya sudah ada pengelompokan tugas TNI, yakni operasi militer untuk perang dan selain perang. “Sebenarnya dalam Undang-Undang TNI nomor 34 Tahun 2004 itu kan ada dikelompokan dua bagian. Yaitu Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP),” kata Agus kepada wartawan, sesuai rapat bersama DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024). Baca Selanjutnya
Soal Revisi UU TNI, Imparsial Tuntut Audiensi
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Soal Revisi UU TNI, Imparsial Tuntut Audiensi

* Ilustrasi tentara Intai Tempur (Taipur) Kostrad. (Istimewa) Obsessionnews.com – Imparsial menuntut adanya audiensi dengan sembilan fraksi di DPR, terkait pembahasan revisi UU TNI. Imparsial menilai terdapat persoalan serius di balik rencana merevisi UU No. 34/2004 yang dikhawatirkan bisa mengembalikan dwifungsi ABRI seperti era orde baru. Direktur Imparsial, Gufron Mabruri mengaku telah mengirim surat audiensi kepada sembilan fraksi di parlemen, pada Senin (10/6). Dirinya berharap DPR membuka ruang audiensi kepada masyarakat untuk turut memberi masukan. “Imparsial telah mengirimkan alternative policy revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI kepada sembilan Fraksi Partai Politik yang ada di DPR RI. Bersamaan dengan itu juga Imparsial telah mengirimkan surat permohonan audiensi,” k...
Kritik Revisi UU TNI, IMPARSIAL kirimkan Hasil Kajian atas RUU Perubahan atas UU No. 34 Tahun 20024 tentang TNI dan Permohonan Audiensi ke DPR RI
Rilis Pers

Kritik Revisi UU TNI, IMPARSIAL kirimkan Hasil Kajian atas RUU Perubahan atas UU No. 34 Tahun 20024 tentang TNI dan Permohonan Audiensi ke DPR RI

Siaran Pers ImparsialNo. 010/Siaran-Pers/IMP/VI/2024 Kritik Revisi UU TNI, IMPARSIAL kirimkan Hasil Kajian atas RUU Perubahan atas UU No. 34 Tahun 20024 tentang TNI dan Permohonan Audiensi ke DPR RI Senin, 10 Juni 2024, IMPARSIAL (the Indonesian human rights monitor) telah mengirimkan Alternative Policy Revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) kepada sembilan Fraksi Partai Politik yang ada di DPR RI. Bersamaan dengan itu juga IMPARSIAL telah mengirimkan Surat Permohonan Audiensi berkenaan dengan revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang pada saat ini sedang dibahas di DPR RI. Sebelumnya pada tanggal 28 Mei 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengesahkan rancangan revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi RUU usulan DPR RI. Dalam rancangan tersebut memuat beberapa...
Penolakan Revisi UU TNI Dinilai Wajar
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Penolakan Revisi UU TNI Dinilai Wajar

Prajurit TNI AD mengikuti apel gelar pasukan dalam rangka kesiapan pengamanan KTT World Water Forum ke-10.(ANTARA/FIKRI YUSUF) ANGGOTA Badan Legislasi DPR RI Guspardi Gaus mengatakan desakan publik untuk menghentikan rencana revisi UU TNI merupakan hal wajar dalam negara demokrasi. Tapi menurutnya pembahasan ini dikembalikan kepada mekanisme pembuatan undang-undang yang harus melibatkan DPR dan pemerintah. "Ini baru diusulkan jadi hak inisiatif. Tapi menurut saya kembalikan saja ke mekanisme pembuatan undang-undang. Karena kalau itu jadi inisiatif DPR tapi pemerintah tidak mau ya tidak bisa jadi revisi itu begitu pun sebaliknya. Di fraksi pun kalau berubah pikiran dan sikap juga tidak jadi," ungkapnya, Sabtu (1/6). Menurutnya setelah dilaksanakan musyawarah...
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI

Ilustrasi TNI. ANTARA TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta DPR membatalkan dan mengevaluasi revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia alias UU TNI. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan ini terdiri dari berbagai lembaga, yakni Imparsial, Elsam, Centra Initiative, PBHI Nasional, WALHI, YLBHI, Public Virtue, Forum de Facto, KontraS, LBH Pers, ICW, LBH Masyarakat, HRWG, ICJR, LBH Jakarta, LBH Malang, Setara Institute, dan AJI Jakarta. "Kami memandang DPR RI membatalkan dan meninjau ulang agenda revisi UU TNI, mengingat hal ini bukan merupakan agenda yang urgent untuk dilakukan saat ini," ujar perwakilan koalisi, Gufron Mabruri dari Imparsial, dalam keterangan resmi pada Senin, 20 Mei ...
Rilis Pers

“Konsolidasi Aksi Mahasiswa Direpresi: DPR dan Komnas HAM harus desak Kapolri untuk Ungkap dalam Waktu 1×24 Jam”

Siaran Pers Koalisi Reformasi untuk Sektor Keamanan “Konsolidasi Aksi Mahasiswa Direpresi: DPR dan Komnas HAM harus desak Kapolri untuk Ungkap dalam Waktu 1x24 Jam” Sabtu, 3 Februari 2024, sekitar pukul 23:06 WIB, konsolidasi mahasiswa Jakarta yang diadakan di dalam Kampus Universitas Trilogi, Kalibata, Jakarta Selatan, tiba-tiba didatangi oleh segerombolan orang tidak dikenal dengan berpakaian preman. Tanpa menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya, mereka memaksa mahasiswa keluar dari kampus sembari mengancam supaya mahasiswa tidak membahas wacana aksi demonstrasi yang mendorong pemakzulan presiden. Tak hanya itu, bahkan ada 1 orang mahasiswa yang mengalami kekerasan berupa ditanduk di bagian kepalanya. Koalisi menilai, peristiwa ini bukan sekadar tindakan kriminal/premanisme ...
Rilis Pers

Menyikapi jatuhnya dua pesawat Contra Insurgency (Coin) Embraer Super Tucano di sekitar kawasan Gunung Bromo Jawa Timur “Harus Ada Investigasi Secara Menyeluruh, Menteri Pertahanan dan Panglima TNI Tidak Boleh Lepas Tanggung Jawab”

Siaran Pers Imparsial.018/Siaran-Pres/IMP/XI/2023 Menyikapi jatuhnya dua pesawat Contra Insurgency (Coin) Embraer Super Tucano di sekitar kawasan Gunung Bromo Jawa Timur "Harus Ada Investigasi Secara Menyeluruh, Menteri Pertahanan dan Panglima TNI Tidak Boleh Lepas Tanggung Jawab" Pada tanggal 16 November 2023 dua pesawat Contra Insurgency (Coin) Embraer Super Tucano milik TNI AU jatuh di sekitar kawasan Bromo Jawa Timur. Terhadap peristiwa itu kami mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada TNI dan utamanya kepada keluarga pilot tempur yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Kami berharap peristiwa serupa tidak terjadi lagi di masa datang. Imparsial mencatat sejak 2015 hingga kini setidaknya telah terjadi 19 kali kecelakaan alutsista terjadi di Indonesia. Kami mema...
Koalisi Sipil Desak DPR Pakai Hak Angket Usut ‘Data Intelijen’ Jokowi
HAM, Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Koalisi Sipil Desak DPR Pakai Hak Angket Usut ‘Data Intelijen’ Jokowi

Ilustrasi. DPR didesak pakai hak angket soal data intelijen Jokowi. (AFP/ADEK BERRY Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak DPR RI melakukan hak angket guna mendalami dugaan Presiden Joko Widodo menyalahgunakan data intelijen. Mereka pada kesempatan itu juga melayangkan surat permintaan untuk beraudiensi dengan Komisi I dan Komisi III DPR terkait kasus tersebut."Kami hendak melakukan pengiriman surat yang ditujukan kepada Komisi I DPR RI dan juga komisi III DPR RI, serta Ketua DPR RI terkait dengan konteks masalah penggunaan data intelijen," kata perwakilan Koalisi dari KontraS, Dimas Bagus di kompleks parlemen, Kamis (21/9). Hak Angket DPR merupakan hak yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan terkait pelaksanaan undang-undan...
Rilis Pers

Pemerintah dan DPR Harus Evaluasi dan Koreksi Pendekatan Militeristik di Papua

Siaran Pers ImparsialNo. 023/Siaran-Pers/IMP/XII/2022Menyikapi Arahan Presiden terkait Penanganan Konflik Papua pada saat Pelantikan PanglimaTNI Laksamana Yudho Margono“Pemerintah dan DPR Harus Evaluasi dan Koreksi Pendekatan Militeristik di Papua” Pada tanggal 19 Desember 2022, Presiden Joko Widodo resmi melantik Laksamana TNIYudho Margono sebagai Panglima TNI yang baru, menggantikan Jenderal TNI AndikaPerkasa yang telah memasuki masa pensiun. Panglima TNI yang baru diharapkan dapatmelakukan sejumlah terobosan penting dan positif untuk mendorong TNI kedepan semakinprofesional, kuat dan modern serta menjamin penghormatan terhadap demokrasi, negarahukum dan hak asasi manusia. Pada kesempatan tersebut, Presiden juga menyampaikansejumlah arahan kepada Panglima TNI yang baru, salah satunya ...
UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN Berpotensi Suburkan Konflik Agraria
Aktivitas, Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN Berpotensi Suburkan Konflik Agraria

Kegiatan Diskusi dan Launching Buku Tentang UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan terselenggara atas kerja sama PUSAKO UNAND, IMPARSIAL dan PBHI di Santika Premier Hotel Padang, 01/08/ 2022. Kegiatan diskusi dan Launching buku ini dihadiri oleh berbagai kalangan dari Mahasiswa dan media, LSM, kelompok masyarakat sipil yang berada di Padang, dengan narasumber; Feri Amsari (Direktur PUSAKO - UNAND), Indira Suryani (Direktur LBH Padang), Julius Ibrani (Ketua PBHI Nasional), Husein Ahmad (Peneliti Imparsial), Dr. Al Araf, S.H., M.D.M (Dosen FH Univ. Brawijaya dan Ketua Badan Pengurus Centra Initiative), Narasumber pertama Feri Amsari (Direktur PUSAKO - UNAND) mengatakan DPR dan pemerintah seringkali menutup-nutupi pembahasan sejumlah UU yang m...
DPR Diminta Pertimbangkan Penolakan DOB dari Orang Asli Papua
Kabar, Konflik Aceh dan Papua

DPR Diminta Pertimbangkan Penolakan DOB dari Orang Asli Papua

18:47 WIB Rep: Mimi Kartika / Red: Ilham Tirta REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi masyarakat sipil meminta DPR memperhatikan dan mempertimbangkan suara penolakan daerah otonomi baru (DOB) oleh orang asli Papua (OAP). Sementara, Komisi II DPR bersama pemerintah dan DPD telah membahas tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan mulai Rabu (22/6/7),  Baca Selanjutnya.... https://republika.co.id/berita/rdxi2y485/dpr-diminta-pertimbangkan-penolakan-dob-dari-orang-asli-papua
Rilis Pers

DPR Harus Pertimbangkan Suara Penolakan Orang Asli Papua Perihal Daerah Otonomi Baru

Jakarta (23/6/2022) - Koalisi masyarakat sipil meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk memperhatikan dan mempertimbangkan suara penolakan Daerah Otonomi Baru (DOB) oleh Orang Asli Papua (OAP). Hal itu disampaikan oleh beberapa aktivis Papua dan perwakilan organisasi masyarakat sipil dalam pertemuan di Eksekutif Nasional Walhi (22/6) sebagai respon atas pembentukan Panitia Kerja (panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah oleh Komisi II DPR RI (21/6). erwakilan Petisi Rakyat Papua Sekber Jabodetabek Nico Sol menekankan jika argumen dasar pemerintah pusat dalam membentuk DOB adalah mendorong kesejahteraan, sementara revisi Otsus tidak melibatkan OAP. Ini menunjukkan bahwa kebutuhan dan revisi Otsus tidak berangkat...
Koalisi Sipil Kritik Baleg Sepakati RUU Pembentukan 3 DOB Papua Jadi Inisiatif
Kabar, Konflik Aceh dan Papua

Koalisi Sipil Kritik Baleg Sepakati RUU Pembentukan 3 DOB Papua Jadi Inisiatif

Reporter: Dewi Nurita Editor: Eko Ari Wibowo Jumat, 8 April 2022 17:01 WIB TEMPO.CO, Jakarta - Tiga RUU daerah otonom baru (DOB) di Papua akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk mendapat persetujuan menjadi RUU inisiatif DPR. RUU Tiga DOB Papua tersebut adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.  Koalisi Kemanusiaan untuk Papua yang terdiri atas sejumlah organisasi masyarakat sipil menyayangkan persetujuan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atas RUU pembentukan tiga provinsi baru di Papua tersebut. Upaya pemekaran wilayah dinilai tak tepat dilakukan saat ini. Anggota Jaringan Damai Papua (JDP) Cahyo Pamungkas mengatakan, kebijakan pemekaran P...
Kembali Muncul Desakan Agar Pemerintah-DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi
HAM, Kabar

Kembali Muncul Desakan Agar Pemerintah-DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi

17 Mar 2022 14:20 JAKARTA - Desakan kepada pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) kembali muncul. Sebelumnya, desakan tersebut beberapa kali mencuat setelah kasus kebocoran data dari sejumlah instansi pemerintah. Kini, desakan pengesahan RUU PDP kembali dimunculkan setelah Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan terdapat 13 RUU prioritas yang akan diselesaikan DPR, termasuk di dalamnya RUU PDP. Pernyataan ini dilontarkan puan dalam rangka pembukaan masa persidangan ke-IV tahun sidang 2021-2022. Desakan ini didorong oleh Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi (KA-PDP) yang terdiri dari ELSAM, AJI Indonesia, ICT Watch, PUSKAPA UI, ICJR, LBH Jakarta, AJI Jakarta, LBH Pers, Yayasan Tifa, Imparsial, HRWG, YLBHI, F...
Jenis-jenis Seragam Harian TNI AD
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Jenis-jenis Seragam Harian TNI AD

Reporter: Tempo.co Editor: Endri Kurniawati Selasa, 9 November 2021 22:50 WIB TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR RI mengenakan baju hijau tentara pada saat menguji kelayakan calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Kompleks DPR RI, Senayan, Sabtu, 6 November 2021. Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menjelaskan bahwa baju hijau tentara seperti warna pakaian dinas TNI AD itu merupakan salah satu di antara beberapa seragam yang dimiliki Komisi Pertahanan. Ia menyebut, seragam itu dipakai supaya terlihat kompak saja. Peneliti Imparsial Hussein Ahmad mengkritik sikap itu."Itu kan sinyalemen kalau mereka sebenarnya enggak ngerti mereka mewakili siapa dan kenapa militerisme berbahaya sehingga harus dilawan," ujar Hussein saat dihubungi Tempo pada Ahad, 7 November 2021.  ...
Koalisi LSM Ingatkan DPR Punya Hak Tolak Usulan Calon Panglima TNI
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Koalisi LSM Ingatkan DPR Punya Hak Tolak Usulan Calon Panglima TNI

CNN IndonesiaJumat, 05 Nov 2021 15:54 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, yang terdiri dari 14 lembaga swadaya masyarakat (LSM), meminta DPR tidak hanya menjadi stempel pemerintah saat melakukan uji kelayakan terhadap calon tunggal Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.Peneliti dari Imparsial, salah satu LSM anggota koalisi, Husain Ahmad berharap DPR melakukan fit and proper test secara terbuka. "Jangan kemudian ada kesan bahwa fit and proper test ini hanya sekadar sebagai stempel pemerintah saja sebagaimana terjadi di masa Orde Baru," kata Husain dalam konferensi pers yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan secara virtual (4/11). Ia pun meminta DPR terutama menanyakan soal dugaan keterlibatan Andika ...
Tiga Masalah Terkait Pergantian Panglima TNI
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Tiga Masalah Terkait Pergantian Panglima TNI

05/11/2021 NASIONAL KEADILAN – Diusulkannya Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Andika Perkasa menjadi calon tunggal sebagai panglima TNI menjadi sorotan bebagai pihak. Sejumlah pegiat HAM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan pun mempertanyakan kriteria Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memilih Jenderal Andika Perkasa untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI. “Langkah Presiden RI Joko Widodo yang mengusulkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI mengandung tiga permasalahan serius,” ujar Hussein Ahmad, peniliti Imparsial menanggapi Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI di Jakarta, Kamis (4/11/2021). Selain Imparsial, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari ber...
DPR Tak Akan Bahas Dugaan Kasus HAM Andika Perkasa di Papua
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

DPR Tak Akan Bahas Dugaan Kasus HAM Andika Perkasa di Papua

CNN Indonesia | Jumat, 05/11/2021 05:39 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi, mengatakan pihaknya tidak akan membahas dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) Jenderal Andika Perkasa dalam proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Panglima TNI yang berlangsung pada Sabtu (6/11) mendatang.Menurutnya, proses peradilan kasus pembunuhan tokoh Papua Theys Hiyo Eluay yang mengaitkan nama Andika sudah selesai. "Saya rasa itu tidak akan dibahas di Komisi I DPR. Kenapa, karena proses peradilannya itu sudah selesai dan sudah ada yang dihukum, ada empat perwira, tiga prajurit dan hal tersebut tidak ada proses peradilan di peradilan manapun," kata Bobby kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (4/11). "Jadi...
DPR Pastikan Tidak Akan Bahas Dugaan Kasus HAM Andika Perkasa di Papua
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

DPR Pastikan Tidak Akan Bahas Dugaan Kasus HAM Andika Perkasa di Papua

Jum'at, 05/11/2021 10:22 WIB Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi, memastikan pihaknya tidak akan membahas dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) Jenderal Andika Perkasa dalam proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Panglima TNI yang berlangsung pada Sabtu (6/11) mendatang. Alasannya menurut dia, proses peradilan kasus pembunuhan tokoh Papua Theys Hiyo Eluay yang mengaitkan nama Andika sudah selesai. "Saya rasa itu tidak akan dibahas di Komisi I DPR. Kenapa, karena proses peradilannya itu sudah selesai dan sudah ada yang dihukum, ada empat perwira, tiga prajurit dan hal tersebut tidak ada proses peradilan di peradilan manapun," kata Bobby kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, J...
Koalisi: Ada Tiga Masalah Serius Terkait Pergantian Panglima TNI
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Koalisi: Ada Tiga Masalah Serius Terkait Pergantian Panglima TNI

Kamis, 04 November 2021 - 13:26 WIB Jakarta, HanTer  - Diusulkannya Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Andika Perkasa menjadi calon tunggal sebagai panglima TNI menjadi sorotan bebagai pihak. Sejumlah pegiat HAM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan pun mempertanyakan kriteria Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memilih Jenderal Andika Perkasa untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI, "Langkah Presiden RI Joko Widodo yang mengusulkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI mengandung tiga permasalahan serius," ujar Hussein Ahmad, peniliti Imparsial menanggapi diusulkannya Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI di Jakarta, Kamis (4/11/2021). Selain Imparsial, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sekt...
Jenderal Andika Calon Tunggal Panglima TNI, Calon dari Matra Laut Periode Selanjutnya
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Jenderal Andika Calon Tunggal Panglima TNI, Calon dari Matra Laut Periode Selanjutnya

Rabu, 3 November 2021 17:26 POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengajukan nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal panglima TNI ke DPR. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengungkap alasan mengapa Presiden memilih Jenderal Andika Perkasa dibandingkan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono. Sejumlah kalangan sebelumnya beranggapan bahwa sedianya pengganti Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai panglima TNI, berasal dari matra laut. Hal itu bila melihat ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Menurut Pratikno, calon panglima TNI yang berasal dari matra laut dapat diusulkan pada periode selanjutnya. "Ya kan (AL) bisa nanti pada periode berikutnya,"...
Rotasi Antar-Matra dan Ketentuan Penunjukan Panglima TNI Berdasarkan Undang-undang
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Rotasi Antar-Matra dan Ketentuan Penunjukan Panglima TNI Berdasarkan Undang-undang

Kompas.com - 03/11/2021, 16:23 WIB Penulis Rakhmat Nur Hakim | Editor Rakhmat Nur Hakim JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo baru saja menunjuk Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI. Nama Andika diajukan Jokowi ke DPR pada Rabu (3/11/2021) untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Dipilihnya Andika sebagai calon Panglima TNI menandakan tak adanya rotasi antar-matra di tubuh TNI dalam menentukan pucuk pimpinan. Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai, penunjukan Andika menjadi calon tunggal panglima TNI memperkuat dominasi matra darat. Gufron mengkritik penunjukkan ini idealnya dilakukan secara rotasi. "Padahal (penerapan pergantian rotasi) itu penting dilakukan untuk menunjukkan kesetaraan antar matra," ujar Guf...
Calon Tunggal Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa Diminta Perkuat Stabilitas Antar Matra
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Calon Tunggal Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa Diminta Perkuat Stabilitas Antar Matra

Kompas.com - 03/11/2021, 14:01 WIB Penulis Achmad Nasrudin Yahya | Editor Diamanty Meiliana JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Gufron Mabruri meminta Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa untuk menguatkan stabilitas antar matra setelah Presiden Joko Widodo menunjuknya menjadi panglima TNI. "TNI punya pekerjaan rumah banyak untuk dibenahi, salah satunya konsolidasi internal menjadi penting untuk dilakukan," ujar Gufron saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/11/2021). Menurut Gufron, penguatan antar matra penting dilakukan Andika. Mengingat, penunjukkan Andika menjadi panglima TNI sendiri tak sesuai rotasi sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa panglima TNI dapat dijab...
Presiden Ajukan Andika Perkasa Calon Tunggal Panglima TNI
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Presiden Ajukan Andika Perkasa Calon Tunggal Panglima TNI

Imparsial: Panglima TNI Baru Harus Punya Komitmen HAM Rabu, 03 Nov 2021 12:39 WIB Author Resky Novianto KBR, Jakarta-  DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait calon pengganti Panglima TNI Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun. Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan, Presiden Joko Widodo mengajukan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI.  Surpres itu, kata dia, diserahkan ke DPR oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno."Presiden telah menyampaikan Surat Presiden mengenai usulan calon Panglima TNI kepada DPR RI atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa," ucap Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/11/2021). Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, setalah mendapat Surpres Andika Perk...
Jokowi Serahkan Surat Penunjukan Calon Panglima TNI ke DPR Hari Ini
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Jokowi Serahkan Surat Penunjukan Calon Panglima TNI ke DPR Hari Ini

Andika Perkasa dan Yudo Margono jadi kandidat terkuat Verified Santi Dewi  Indonesia03 Nov 21 | 11:19 Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengirimkan surat presiden (surpres) berisi nama calon Panglima TNI ke pimpinan DPR RI, Rabu (3/11/2021). Rencananya perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara siang ini bakal diterima Ketua DPR Puan Maharani.  "Iya, benar siang ini akan diserahkan surpresnya," ujar Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar ketika dikonfirmasi hari ini.  Namun, Indra enggan mengungkap siapa nama kandidat panglima TNI yang diajukan Jokowi ke DPR. Meski sejak semalam santer terdengar calon Panglima TNI yang dipilih adalah Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa.  Penyerahan surpres ini dilakukan usai angg...
Koalisi Masyarakat Minta Kinerja Polisi Diaudit Buntut Kasus Dugaan Pencabulan 3 Anak
HAM, Kabar

Koalisi Masyarakat Minta Kinerja Polisi Diaudit Buntut Kasus Dugaan Pencabulan 3 Anak

Jumat, 15 Oktober 2021 23:14 Reporter : Bachtiarudin Alam Merdeka.com - Koalisi Reformasi Sektor Keamanan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta DPR RI untuk segera melakukan percepatan agenda reformasi pada Institusi Polri. Reformasi dilakukan dengan melakukan revisi pelbagai undang-undang yang berkaitan kinerja Polri. Desakan itu setelah Koalisi Reformasi Sektor Keamanan menilai polisi tak profesional dalam menangani kasus dugaan pencabulan dilakukan ayah terhadap tiga anak kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Buntut kasus itu memunculkan tagar #PercumaLaporPolisi. Dorongan reformasi di tubuh korps baju cokelat lainnya setelah penetapan tersangka seorang pedagang yang mengalami penganiayaan dari beberapa orang terduga preman pasar di Deli Serdang, Sumatera Uta...
Pengesahan RUU Otsus Papua Dinilai Tergesah-gesah, Direktur Imparsial: Bentuk Pengabaian Aspirasi
Kabar, Konflik Aceh dan Papua

Pengesahan RUU Otsus Papua Dinilai Tergesah-gesah, Direktur Imparsial: Bentuk Pengabaian Aspirasi

. Kamis, 22 Juli 2021 18:36 TRIBUN-PAPUA.COM - Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua masih menimbulkan kritik dan penolakan dari orang Papua maupun para tokoh. Termasuk, Direktur Imparsial Gufron Mabruri yang menilai, hal itu merupakan bentuk pengabaian aspirasi rakyat Papua. Selain itu ia berpandangan, proses pembahasan RUU terkesan tertutup dan pengesahannya tergesa-gesa "Karena itu, langkah pemerintah yang tetap memaksakan pengesahan revisi UU Otsus Papua di tengah besarnya kritik dan penolakan dari Papua dapat dikatakan sebagai bentuk pengabaian terhadap aspirasi rakyat Papua," kata Gufron, dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021). Gufron berpandangan, pemerintah semestinya membangun dialog untuk mengatasi persoalan yang ada, te...
Pengesahan Revisi UU Otsus Mengabaikan Aspirasi Rakyat Papua
Kabar, Konflik Aceh dan Papua

Pengesahan Revisi UU Otsus Mengabaikan Aspirasi Rakyat Papua

21 Juli 2021 | 18:12:49 Oleh: Gufron Mabruri PUBLICANEWS-PADA hari Kamis, 15 Juli 2021 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Pemerintah telah mengesahkan revisi atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua). Pengesahan terhadap revisi UU Otsus Papua ini dilakukan di tengah banyaknya penolakan maupun kritik dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, masyarakat sipil, serta rakyat Papua itu sendiri. Meski demikian, pemerintah bersikukuh mengesahkan revisi undang-undang yang problematik tersebut. Kami memandang, upaya penyelesaian konflik Papua, termasuk dalam hal ini revisi UU Otsus, semestinya menyentuh akar permasalahan konflik di wilayah tersebut. Hasil penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dalam buku Papua Ro...
id_IDBahasa Indonesia
6759 6475 6058 6060 5648 5726 5733 4925 4341 4330 3182 3128 3118 3089 3100 3078 3069 3058 3047 2886 2879 2467 2454 2439 2388 2386 2384 2382 1281