Ria Rizki Nirmala Sari
Rabu, 06 Juli 2022 | 12:41 WIB
Suara.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melantik Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesbang sebelum dilantik menjadi Penjabat Gubernur Aceh. Lembaga Imparsial menganggap cara Kemendagri tersebut sengaja dilakukan untuk menghindari polemik penunjukan perwira TNI aktif menduduki jabatan sipil.
Direktur Imparsial Gufron Mabruri melihat upaya tersebut dilakukan Kemendagri untuk menegaskan pernyataan Mendagri Tito Karnavian sebelumnya di mana ia pernah menyebut tidak akan mengajukan penjabat kepala daerah dari kalangan TNI dan Polri aktif.
Alhasil skenario pengubahan status dari perwira TNI aktif ke pejabat sipil dilakukan oleh Kemendagri untuk pelantikan Achmad sebagai Penjabat Gubernur Aceh.
“Untuk menghindari polemik penunjukan perwira TNI aktif sebagai Pj kepala daerah, pengangkatan Mayjen Ahmad Marzuki sebagai staf ahli di Kemendagri hanya dijadikan sebagai transit untuk penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil,” kata Gufron melalui keterangan persnya, Rabu (6/7/2022).
Baca Selanjutnya…