PETISI BERSAMA MASYARAKAT SIPIL
“Keadilan Untuk Andrie Yunus, Militer Harus Tunduk Pada Peradilan Umum!”
Kami para cendekiawan, organisasi masyarakat sipil, aktivis hak asasi manusia dan demokrasi dari berbagai elemen, yang tergabung dalam petisi ini, menuntut negara untuk segera mengungkap kasus penyerangan terhadap Pembela HAM, Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS. Dari fakta-fakta dan informasi yang dihimpun, terlihat sangat jelas tindakan penyerangan tersebut merupakan upaya pembunuhan berencana, yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Oleh karenanya, pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja, tetapi juga harus menyeret pertanggungjawaban dari dalang dan aktor intelektualnya.
Serangan ini bukanlah sekedar kekerasan dan intimidasi terhadap satu individu, tetapi serangan sistemik terhadap demokrasi, negara hukum, dan HAM. Oleh sebab itu, kekerasan ini harus dipandang sebagai serangan dan ancaman terhadap seluruh warga negara yang memperjuangkan hak-haknya. Tidak ada ruang kompromi, tidak ada alasan untuk menunda keadilan, dan tidak ada jalan bagi pembiaran. Kasus ini harus diadili di peradilan umum, seluruh rantai komando yang terlibat harus dibongkar, dan semua aktor, termasuk aktor intelektual yang merencanakan serangan, harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kekerasan yang dialami Andrie Yunus adalah sinyal gelap bahwa keberanian membela HAM di Indonesia masih menghadapi risiko besar, dari ancaman dan tindakan kekerasan yang terorganisir dan sistematis. Ruang sipil yang semestinya menjadi zona aman bagi seluruh warga negara untuk mengekspresikan pendapat dan memperjuangkan hak-haknya, justru terbukti rentan dan penuh teror. Kegagalan menindak tegas kasus ini akan menjadi preseden berbahaya, menebalkan impunitas kekerasan yang melibatkan aktor-aktor negara terhadap warganya, semakin lemahnya kepercayaan publik, serta mengikis demokrasi secara keseluruhan.
Hingga saat ini, masyarakat terus menunggu kejelasan dan kemajuan yang nyata dari upaya pengungkapan kasus ini. Harus ada langkah-langkah konkret dan signifikan untuk melakukan pengungkapan pelaku secara menyeluruh, termasuk aktor intelektual di balik serangan. Kelambatan atau ketidakjelasan dalam proses pengungkapan justru akan memunculkan kecurigaan kuat bahwa memang betul ada upaya sistematis untuk menunda atau menutup proses hukum, yang sama sekali tidak bisa diterima dalam negara hukum.
Kami mengecam dan menolak kecenderungan dari pihak-pihak tertentu yang berupaya mendorong penyelesaian kasus ini melalui mekanisme peradilan militer. Padahal, politik hukum pasca-reformasi 1998, yang di dalamnya juga mencakup reformasi TNI, dengan tegas menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili melalui peradilan umum. Upaya untuk membawa kasus ini ke peradilan militer, sama dengan membuka jalan bagi impunitas, mengabaikan hak korban, dan mengirim pesan berbahaya bahwa kekerasan terhadap warga negara dapat dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. Artinya negara secara sengaja telah membuka ruang bagi terjadinya insiden kekerasan serupa di masa depan, yang berarti pula negara mengingkari prinsip ketidak-berulangan (non-recurrence). Kecenderungan ini tidak boleh dibiarkan karena hal tersebut akan menjadi preseden yang sangat mengkhawatirkan dan menjadi ancaman bagi perlindungan kebebasan sipil di Indonesia.
Lebih jauh, kasus ini menunjukkan kembali urgensi bagi kelanjutan reformasi TNI, terutama reformasi peradilan militer, sebagai bagian integral untuk memperkuat kontrol sipil demokratis terhadap militer yang merupakan pilar utama supremasi sipil. Dalam berbagai catatan dan kajian, peradilan militer terbukti kerap menutup ruang bagi pengungkapan objektif kasus-kasus yang melibatkan personel militer dan menjadikannya alat yang rawan disalahgunakan untuk mendistorsi pelanggaran hukum anggota TNI. Akibatnya, keadilan bagi korban dan transparansi bagi publik terhambat.
Pasca-amandemen konstitusi, UUD 1945, prinsip persamaan dimuka hukum (equality before the law) menjadi salah satu moral konstitusi yang diakui sebagai elemen utama dari prinsip negara hukum Indonesia. Oleh karenanya tidak seharusnya ada pembedaan peradilan berdasarkan subjek hukum, atas tindakan kejahatan yang dilakukan seseorang terhadap orang lain. Andrie rakyat, kami rakyat, penjahatnya adili di peradilan umum!
Kami menilai Pencopotan Kepala BAIS bukanlah prestasi dan jawaban atas masalah kekerasan yang di alami Andrie Yunus. Justru dengan pencopotan itu terkesan ada upaya memutus mata rantai pertanggungjawaban komando dan pertanggungjawaban hukum yang perlu di pertanggungjawabkan kepala BAIS. Oleh karena itu, kami mendesak agar tanggungjawab hukum pada kepala bais perlu dilakukan dengan jalan memproses hukum kasus Andrie Yunus dalam peradilan umum.”
Kami juga menegaskan perlunya dibentuk tim gabungan pencari fakta independen dalam pengungkapan kasus ini, yang terdiri atas individu-individu kredibel lintas disiplin ilmu, dan memiliki integritas tinggi. Tim ini harus bekerja bebas dari pengaruh kepentingan manapun, untuk menelusuri motif serangan, mengidentifikasi seluruh aktor, termasuk aktor intelektual dan rantai komando yang terlibat, dan memastikan setiap bukti dikumpulkan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa tim independen yang kredibel, proses pengungkapan akan berpotensi tersandera oleh kepentingan politik atau institusi tertentu, sehingga keadilan sejati bagi korban tidak akan bisa dicapai.
Sekali lagi kami menuntut sikap dan langkah tegas dari lembaga-lembaga negara terkait. Presiden Republik Indonesia, lembaga penegak hukum, dan institusi terkait, harus memastikan bahwa kasus ini diproses secara adil dan transparan di peradilan umum. Bentuk tanggung jawab negara tidak cukup hanya dengan mengganti pejabat yang terkait langsung. Seluruh rantai komando, termasuk pihak-pihak yang memerintahkan, merencanakan, atau menutupi serangan, harus diinvestigasi dan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negaranya, dan menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan dan teror seperti yang dialami Andrie Yunus. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pertanggungjawaban individu semata, tetapi keseluruhan rantai komando yang terlibat. Pertanggungjawaban institusional penting ditegaskan sebagai mekanisme pencegahan untuk memastikan serangan dan tindakan serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negaranya, dan menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan dan teror seperti yang dialami Andrie Yunus. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pertanggungjawaban individu semata, tetapi keseluruhan rantai komando yang terlibat. Pertanggungjawaban institusional penting ditegaskan sebagai mekanisme pencegahan untuk memastikan serangan dan tindakan serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
Kami menegaskan bahwa keadilan tidak bisa ditunda, impunitas tidak boleh dibiarkan, dan keberanian membela HAM tidak boleh dibungkam. Setiap bentuk kekerasan terhadap warga negara harus dihentikan sekarang juga. Kegagalan negara untuk bertindak tegas bukan hanya melukai korban, tetapi meruntuhkan fondasi demokrasi, hak asasi manusia dan supremasi hukum di Indonesia. Terakhir, kami menyerukan agar seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dan turut terlibat mengawal proses penyelesaian kasus ini, sehingga keadilan benar-benar ditegakkan dan pesan jelas disampaikan: negara melindungi warganya, bukan membiarkan kekerasan terus berlanjut.
Jakarta, 31 Maret 2026
Hormat kami,
Para Penandatangan
Individu
- 1.Prof. Dr. Phil. Poltak Partogi Nainggolan, M.A. (Peneliti Konflik)
2.Prof. Dr. Dra. Sulistyowati Irianto, M.A. (Guru Besar FH UI)
3. Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. (Guru Besar FH UGM)
4. Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M. (Duta Besar Indonesia untuk Norwegia 2018–2023)
5. Prof. Dr. Muchamad Ali Safa’at, S.H., M.H. (Guru Besar FH UB)
6. Prof. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum. (Akademisi FH UB)
7. Prof. Dr. Ani Sucipto (Guru Besar FISIP UI)
8. Prof. Dr. Widodo Dwi Putro, S.H., M.H. (Guru Besar FH Universitas Mataram)
9. Prof. Dr. Sukarmi, S.H., M.Hum. (Akademisi FH UB)
10.Prof. Dr. Mirza Satria Buana, S.H., M.H. (Guru Besar FH Universitas Lambung Mangkurat)
11, Dr. Charles Simabura, S.H., M.H. (Akademisi FH Universitas Andalas)
12. Dr. M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum. (Akademisi FH UII)
13, Dr. Al Araf, S.H., M.D.M. (Akademisi FH Unibraw)
14, Dr. Ubedilah Badrun (Akademisi UNJ)
15. Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A. (Akademisi FH UGM)
16. Dr. Franky Butar Butar, S.H., M.S. (Akademisi FH UNAIR)
17. Dr. Muktiono, S.H., M.H. (Ketua Sepaham Indonesia dan Dosen FH UB)
18. Dr. Milda Istiqomah (Akademisi FH UB)
19. Dr. Herlambang Wiratraman, S.H., M.A. (Akademisi FH UGM)
20. Dr. Yanuar Rizki, S.E., M.Si. (Ekonom)
21. Dr. Ikaningtyas (Akademisi FH UB)
22. Dr. Patricia Audrey R., S.H., M.Kn. (Akademisi FH UB)
23. Dr. Majda El Muhtaj, S.H., M.Hum. (Akademisi Universitas Negeri Medan)
24. Dr. Erlina, S.H., LL.M. (Akademisi Universitas Lambung Mangkurat)
25. Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M. (Akademisi FH Unmul)
26. Dr. Dewa Krisna Prasada, S.H., M.H. (Akademisi FH Undiknas Bali)
27. Dr. Aris Hardinanto, S.H., M.H. (Dosen FH Universitas Trunojoyo)
28. Dr. Agus Salim Harahap (STIM Sukma Medan)
29. Dr. Syah Awaludin Uar, S.H., M.H. (Akademisi Fakultas Syariah UIN AM Sangadji Ambon)
30. Bhatara Ibnu Reza, S.H., M.Si., LL.M., Ph.D. (Akademisi FH Universitas Trisakti)
31. Amira Paripurna, S.H., LL.M., Ph.D. (Akademisi FH UNAIR)
32. Rika Kurniaty, S.H., M.A., Ph.D. (Akademisi FH UB)
33. Rosnida Sari, S.Ag., M.Si., Ph.D. (Akademisi Universitas Negeri Jember)
33. Sukidi, Ph.D. (Pegiat Kebhinekaan)
35. Mangadar Situmorang, Ph.D. (Dosen HI Universitas Parahyangan dan Koordinator FAPD)
36. Cekli Setya Pratiwi, LL.M., M.CL., Ph.D. (Akademisi FH UMM)
37. Fajar Ajie Setiawan, Ph.D. (Akademisi FISIP UPDMB)
38. Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M. (Akademisi FH Universitas Andalas)
39. Bivitri Susanti, S.H., LL.M. (Pakar Hukum Tata Negara)
40. Usman Hamid, S.H., M.Phil. (Aktivis HAM)
41. Yasniar Rahmawati M., S.H., M.H. (Akademisi FH UB)
42. Fransiska A., S.H., LL.M. (Akademisi FH UB)
43. Hikmatul Ula, S.H., M.Kn. (Akademisi FH UB)
44. Zora Febriena, S.H., M.Kn. (Akademisi FH UB)
45. Ferry Anggriawan, S.H., M.H. (Akademisi FH Unmer Malang)
46. Manunggal K. Wardaya, S.H., LL.M. (Akademisi FH Unsoed)
47. Ekawestri Prajawalita Widiati, S.H., LL.M. (Akadem
48. Rian Adhivira Prabowo, S.H., S.Psi., M.H., M.A. (Akademisi FH Universitas Jember)
49. Gina Sabrina, S.H., M.H. (Aktivis HAM)
50. Sarfan Putuhena, S.H., M.H. (Akademisi Fakultas Syariah UIN AM Sangadji Ambon)
51. Moh. Asadullah Hasan Al Asy’arie, S.H., M.Kn. (Akademisi FH Universitas Diponegoro)
52. Chessa Ario Jani Purnomo, S.H., M.H., M.A. (Akademisi FH Unpam)
53. Isman Rahmani Yusron, M.A. (Akademisi FSH UM Bandung)
54. drg. Yoghi Bagus Prabowo, S.H., M.H.Kes. (Akademisi Universitas Diponegoro)
55. Abdus Salam, S.Sos., M.Si. (Akademisi FISIP UMM)
56. Marzuki Darusman, S.H. (Jaksa Agung RI 1999–2001)
57. Halida N. Hatta (Pegiat Demokrasi)
58. Rocky Gerung (Pengamat Politik)
59. M Isnur (Direktur YLBHI)
60. Dimas Bagus Arya Saputra (Aktivis HAM)
61. Ardi Manto Adiputra (Direktur Imparsial)
62. Hendardi (Aktivis HAM)
63. Novel Baswedan (Pegiat Anti Korupsi)
64. Haris Azhar (Pegiat HAM dan Advokat)
65. Kamala Chandrakirana (Aktivis HAM)
66. Ray Rangkuti (Pengamat dan Pegiat Demokrasi)
67. Wahyudi Djafar (Raksha Initiative)
68. Nursyahbani Katjasungkana (Aktivis HAM)
69. Sunarno (Aktivis Buruh dan Ketua Umum Konfederasi KASBI)
70. Eko Riyadi (Akademisi FH Universitas Islam Indonesia)
71. Wahyu Susilo (Aktivis Buruh Migran)
72. Andy Irfan (Aktivis HAM)
73. Roy Murtadho (Ketua Partai Hijau Indonesia)
74. John Muhammad (Aktivis ’98)
75. Muhammad Haripin (Peneliti BRIN)
76. M.I. Anik Wusari (Aktivis)
77. Sahat Farida (Paralegal Depok)
78. Lilik HS (Aktivis 98)
79. Wilson Obrigados (Perkumpulan Praxis)
80. Julius Ibrani (Ketua Umum PBHI 2020–2025)
81. Andi Muhammad Rezaldy (Pegiat HAM dan Advokat)
82. Sumarsih (Korban dan Pegiat HAM)
83. Adnan Topan Husodo (Aktivis Anti Korupsi)
84. Gustika Jusuf-Hatta (Pegiat HAM)
85. Danang Widoyoko (Aktivis Anti Korupsi)
86. Otto K. Pratama (Pegiat HAM)
87. K.H. Rakhmad Zailani Kiki (Agamawan)
88. Petrus Hariyanto (Mantan Sekjen PRD)
89. Siti Aminah Tardi (Aktivis Perempuan)
90. Asep Komarudin (Advokat Publik)
91. Anindya Shabrina, S.H. (Pegiat Isu Perempuan)
92. Wanda Hamidah (Seniman)
93. Fauziin, S.H., LL.M. (Dosen FH Universitas Trunojoyo)
94. Tegar Putuhena (Opini Rakyat)
95. Feri Irwandi (Pendiri Malaka Project)
96. Fajri Siregar (Akademisi FISIP Universitas Indonesia)
97. Arifin Fajar Putera (Akademisi Ilmu Pemerintahan Universitas Indo Global Mandiri)
98. Hariati Sinaga (Akademisi Universitas Indonesia)
90. Boy Jerry Even Sembiring (Direktur Eksekutif Nasional WALHI)
100. Uli Arta Siagian (Koordinator Pengkampanye WALHI)
101. Daniel Alexander Siagian (Pegiat HAM)
102. Abdul Charis (Pegiat Pencegahan konflik dan ekstremisme kekerasan)
103. Daniel Awigra (HRWG)
104. Latifah Anum Siregar (ALDP)
105. Sarah Lerry Mboik (PIAR NTT)
106. Yuliana Langowuyo (SKPKC Papua)
107. Abdani Solihin (LK3 Banjarmasin)
108. Aisah Putri (BRIN)
109. Agustinus Pohan (Akademisi FH UNPAR)
110. Maria Ulfah (Akademisi FH UNPAR)
111. Yunita (Akademisi FH UNPAR)
112. Annisa Yudha AS (Imparsial)
113. Devi Manurung (Aktivis Buruh Perempuan, FSP2KI)
114. Damianus Fansi (Aktivis Buruh, Serikat Buruh Makin Bersatu)
115. Oktavianus Ndruru (Aktivis Buruh, FSPIS)
116. Luthfi J Kurniawan (Yayasan Pendidikan Politik dan Peradaban/YP3 Malang)
117Fuad Abdulgani (Akademisi FISIP Universitas Lampung)
118. Rudi HB Daman (GSBI)
119. Junaidi Simun (Peneliti HAM, Demokrasi dan Perdamaian)
Lembaga
1. KontraS
2. YLBHI
3. IMPARSIAL
4. Centra Initiative
5. HRWG
6. Koalisi Perempuan Indonesia
7. DE JURE
8. Raksha Initiatives
9. Eksekutif Nasional WALHI
10. ICJR
11. AJI Jakarta
12. ELSAM
13. PANDEKHA FH UGM
14. P2D
15. Setara Institute
16. PUSHAM ULM
17. Greenpeace Indonesia
18. IM57+ Institute
19. Lokataru Foundation
20. BEM STHI Jentera
21. Aceh Institute
22. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)
23. Serikat Pekerja Kampus (SPK)
24. LBH Masyarakat
25. LBH Jakarta
26. Konfederasi KASBI
27. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) FH UGM
28. PUSHAM UII
29. Migrant CARE
30. Federasi KontraS
31. KontraS Surabaya
32. KontraS Aceh
33. KontraS Sumatera Utara
34. KontraS Sulawesi
35. KontraS Papua
36. IKOHI
37. Front Perjuangan Rakyat (FPR)
38. Front Mahasiswa Nasional (FMN)
39. Institute for National and Democracy Studies (INDIES)
40. Pemuda Baru Indonesia (PEMBARU-Indonesia)
41. Serikat Perempuan Indonesia (SERUNI)
42. Institute for Global Justice (IGJ)
43. HMI dan Kohati Hukum Brawijaya
44. BEM FH UB
45. Paguyuban Keluarga dan Korban Talangsari Lampung (PK2TL)
46. CELIOS
47. erkumpulan Praxis
48. Indonesia RISK Centre
49. Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
50.Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia
51. WALHI Bangka Belitung
52. WALHI Riau
53. WALHI Aceh
54. WALHI Bengkulu
55. WALHI Jambi
56. WALHI Lampung
57. WALHI Sumatera Barat
58. WALHI Sumatera Selatan
59. WALHI Sumatera Utara
60. WALHI Nusa Tenggara Barat
61. WALHI Nusa Tenggara Timur
62. WALHI Bali
63. WALHI Maluku Utara
64. WALHI Papua
65. WALHI Jawa Timur
66. WALHI Jawa Barat
67. WALHI Jawa Tengah
68. WALHI Yogyakarta
69. WALHI Jakarta
70. WALHI Kalimantan Barat
71. WALHI Kalimantan Selatan
72. WALHI Kalimantan Timur
73. WALHI Kalimantan Tengah
74. WALHI Sulawesi Tengah
75. WALHI Sulawesi Barat
76. WALHI Sulawesi Selatan
77. WALHI Sulawesi Tenggara
78. WALHI Sulawesi Utara
79WALHI Gorontalo
80. CALS (Constitutional and Administrative Law Society)
81. Rasamala Hijau Indonesia
82. Aksi Kamisan Kalimantan Timur
83. DPC GMNI Padang
84. DPC GMNI Kota Bukittinggi
85. DPC GMNI Sijunjung
86. DPD GMNI Sumatera Barat
87. DPD GMNI DKI Jakarta
88. BEM FISIP Universitas Andalas
89. BEM FH Universitas Andalas
90. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia
91. RPuK-PELINTAS Aceh
92. PBH-NUSRA
93. Pusat HAM dan Demokrasi FH UB
94. LBH Dacing Banjarmasin
95. Themis Indonesia
96. Transparansi Indonesia
97. AJI Indonesia
98. LBH Pers
99. LBH Banda Aceh
100. LBH Medan
101. LBH Medan
102. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Suraba
103. LBH Padang
104. LBH Pekanbaru
105. LBH Palembang
106 LBH Bandar Lampung
107. LBH Bandung
108. LBH Semarang
109. LBH Yogyakarta
110. LBH Surabaya
111. LBH Bali
112. LBH Samarinda
113. LBH Makassar
114. LBH Manado
115. LBH Papua
116. LBH Papua Merauke
117. ALDP (Aliansi Demokrasi untuk Papua)
118. Public Virtue Research Institute
119. BEM UI
120. IDRC (Indonesia Democracy and Reform Center)
121. Yayasan PIKUL – NTT
122. Teraju Indonesia
123. Yayasan Dompet Umat
124. Gema Alam NTB
125. LIPS (Lembaga Informasi Perburuhan Sedane)
126. Perkumpulan Rasamala Hijau Indonesia
127. TPOLS (Transnational Palm Oil Labour Solidarity)
128. AFWA (Asia Floor Wage Alliance) Indonesia
129. Perkumpulan Penggiat Kesehatan Masyarakat (Safety Indonesia)
130. Lingkar Studi Advokat
131. Jerat Kerja Paksa
132. Jaringan Kerja Gotong royong (Jaker Gotong Royong)
133. Local Initiative for OHS Network (LION) Indonesia
134. Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) Komite Wilayah Kalimantan Barat
135. LINKAR BORNEO (Lingkaran Advokasi dan Riset)
136. HMI Badko Kalimantan Tengah
137. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Solo
138. HMI Cabang Semarang
141. DPC GMNI Pontianak
142. Palangkaraya Ecological and Human Rights Studies (PROGRESS)
143. Dialektika Massa
144. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram
145. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember
146. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar
148.Koalisi Buruh Sawit (KBS), Indonesia
149. Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI)
151. Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)
152. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar
153. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang
154. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri
