Siaran Pers Imparsial
No. 004/Siaran-Pers/IMP/I/2025
“Kasus Penembakan Bos Rental Berpotensi Direkayasa: Evaluasi Pangkoarmada & Adili Pelaku di Peradilan Umum”
Hasil reka ulang kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 menunjukkan tidak adanya pengeroyokan seperti yang sebelumnya disampaikan oleh Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI), Laksamana Madya TNI Denih Hendrata. Sebelumnya, dalam konferensi pers Senin, 6 Januari 2025, Pangkoarmada RI sempat menyatakan bahwa insiden penembakan bermula ketika salah satu tersangka, Sertu AA, dikeroyok oleh sekitar 15 orang di area tersebut. Namun faktanya, dalam rekonstruksi yang digelar Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) pada Sabtu, 11 Januari 2025 merekam sedikitnya 36 adegan itu justru menunjukkan hal sebaliknya. Pelaku utama, Kelasi Kepala (Klk) BA, menembak korban dari dalam mobil tanpa adanya ancaman pengeroyokan terhadap dirinya. Penembakan ini dilakukan secara sepihak oleh Klk BA saat korban mencoba mengambil kembali kendaraan miliknya.
Imparsial memandang, pernyataan Pangkoarmada yang mana merupakan pimpinan yang berpengaruh, termasuk pada penegakan hukum di angkatan laut tidak boleh dipandang sebagai pernyataan biasa saja. Pernyataan yang semula menyatakan bahwa telah terjadi pengeroyokan tersebut telah nyata-nyata mendahului proses penyelidikan dan oleh karena itu patut dipertanyakan apa motif Pangkoarmada menyatakan hal tersebut. Adanya pernyataan tersebut justru menimbulkan kesan bahwa yang bersangkutan tengah menggiring opini publik yang mengarah pada upaya pengaburan fakta hingga rekayasa kasus dari yang sesungguhnya.
Indikasi ini muncul ketika Pangkoarmada menyatakan bahwa penembakan tersebut merupakan tindakan membela diri akibat adanya pengeroyokan. Pernyataan ini sangat berbahaya, mengingat hal itu disampaikan tanpa memanggil terlebih dahulu saksi yang juga merupakan korban dalam insiden tersebut. Kami menduga pernyataan ini disampaikan bertujuan untuk melindungi pelaku dan berusaha mendikte aparat penegak hukum yang mana jelas mengabaikan hak-hak korban.
Imparsial memandang, adanya dugaan pengaburan fakta dan rekayasa kasus ini harus ditanggapi secara serius oleh Panglima TNI dan Pemerintah. oleh karena itu, evaluasi terhadap Pangkoarmada akibat pernyataannya yang berbahaya tersebut harus dilakukan. Jangan sampai publik melihat bahwa terdapat upaya rekayasa kasus yang mana akan mencoreng nama baik TNI khususnya TNI AL.
Pemerintah juga harus memastikan proses hukum yang dilakukan menjunjung tinggi keadilan, menghormati prinsip transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, sudah sepatutnya penyelesaian kasus ini dilakukan melalui peradilan umum yang terbuka. Selain peradilan militer saat ini tidak dapat dipercaya dan berulang kali menciptakan impunitas, fakta bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan anggota TNI aktif tetapi juga sipil sebagai pelaku, maka sudah sepatutnya para pelaku diadili dalam peradilan umum (koneksitas). hal ini merupakan perintah Pasal 89 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Koneksitas yang menyatakan bahwa “…Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk Lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam Lingkungan peradilan umum…” .
Berangkat dari uraian di atas, Imparsial:
- Mendesak Panglima TNI dan Pemerintah harus segera melakukan evaluasi terhadap Pangkoarmada TNI, bila perlu memberikan sanksi tegas apabila terbukti melakukan rekayasa kasus dan melindungi pelaku pelaku penembakan di KM 45.
- Mendesak Panglima TNI dan Pemerintah untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui peradilan umum yang terbuka sebagaimana perintah undang-undang yang berlaku.
Jakarta, 15 Januari 2025
Ardi Manto Adiputra
Direktur Imparsial
Narahubung:
Ardi Manto Adiputra, Direktur
Hussein Ahmad, Wakil Direktur
Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti