Siaran Pers Imparsial
No. 003/Siaran-Pers/IMP/I/2025
“Merespon Statement Kapuspen TNI pada Kasus Pembunuhan Bos Rental di Tangerang Harus Diadili di Peradilan Militer”
“Pengadilan Militer bagi Pelaku Penembakan Bos Rental Tidak Berpihak Kepada Korban”
Pada 9 Januari 2025, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, merespon desakan publik terkait proses hukum terhadap 3 prajurit TNI AL yang melakukan tindak pidana agar dapat diadili di Peradilan Umum. Kapuspen menilai “Terkait desakan publik agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana harus diadili di peradilan sipil/umum tidak dapat dilaksanakan karena militer aktif.”
Kami memandang pernyataan Kapuspen TNI yang menyatakan bahwa harus diadili di peradilan militer sejatinya bertentangan dengan amanat reformasi yang dimandatkan dalam TAP MPR No. VII Tahun 2000 Pasal 3 ayat (4) Huruf a yang menyatakan bahwa “Prajurit Tentara Nasional Indonesia tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum”. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 65 ayat (2) UU TNI, yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada peradilan militer untuk pelanggaran hukum militer, sementara pelanggaran hukum pidana umum harus diselesaikan melalui peradilan umum.
Melihat pada substansi kasus pembunuhan ini yang dimana para pelaku merupakan sipil dan militer sejatinya adalah perkara koneksitas maka pasal 89-91 KUHAP juga mengharuskan proses penyelesaian kasus ini diadili di peradilan umum. Pasal 89 KUHAP menyatakan “Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali jika menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer” dan Pasal 91 Ayat (1) KUHAP menyatakan “Jika menurut pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3) titik berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut terletak pada kepentingan umum dan karenanya perkara pidana itu harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, maka perwira penyerah perkara segera membuat surat keputusan penyerahan perkara yang diserahkan melalui oditur militer atau oditur militer tinggi kepada penuntut umum, untuk dijadikan dasar mengajukan perkara tersebut kepada pengadilan negeri yang berwenang.”
Kami memandang bahwa kasus pembunuhan terhadap bos rental yang merupakan seorang warga sipil oleh anggota TNI aktif harus diadili dalam peradilan yang terbuka dan akuntabel. Pengadilan terhadap pelaku yang merupakan anggota TNI aktif sulit diharapkan akuntabel dan terbuka apabila dilakukan dalam lingkup peradilan militer. Imparsial menyangsikan Peradilan Militer mampu memberikan keadilan bagi keluarga korban mengingat terdakwa/ pelaku, jaksa/ oditur, pengacara dan bahkan hakimnya merupakan anggota militer.
Berdasarkan catatan Imparsial, beberapa kasus yang menonjol justru tidak mampu memberikan keadilan dan malah melindungi pelaku. Sebagai contoh, 11 orang anggota TNI yang terbukti di Pengadilan Militer menyiksa Jusni seorang warga sipil Jusni yang hingga tewas masing-masing paling lama hanya dihukum 1 tahun 2 bulan. Selain itu para pelaku pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani di Kampung Hitadipa, Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Papua pada tahun 2020 hanya dihukum 1 tahun penjara.
Kami menilai jika kasus ini diadili di peradilan militer maka berpotensi menciptakan impunitas, mengingat ketertutupan dan kurangnya akuntabilitas dalam sistem peradilan militer. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa keadilan bagi korban dan keluarganya tidak akan terwujud secara adil transparan. Jangan sampai publik berpikir bahwa keengganan TNI untuk menyerahkan anggotanya untuk diadili dalam peradilan umum yang terbuka adalah semata untuk menutupi kasus dan melindungi pelaku pembunuhan.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Imparsial:
- Mendesak pemerintah untuk memastikan proses hukum yang menjunjung asas keadilan dan transparansi dengan menyelesaikan kasus ini dalam sistem peradilan umum. Langkah ini penting demi menjaga prinsip kesetaraan hukum dan mencegah impunitas.
- Meminta pemerintah dan DPR segera mengambil langkah nyata untuk menjadikan kasus ini preseden positif dalam reformasi hukum, terutama merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Jakarta, 10 Januari 2025