Problematika Penerapan Hukuman
Mati Melalui Sidang Virtual Selama
Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia
Dalam wacana pro-kontra penghapusan hukuman mati yang berkembang di Indonesia, dapat dikatakan hingga saat ini belum banyak studi, kajian atau tulisan yang mencoba meninjau dan menelaah topik permasalahan tersebut dari perspektif teologi agama-agama. Padahal, dalam konteks Indonesia, hal tersebut menjadi penting mengingat pandangan dan sikap masyarakat kita terhadap hukuman mati sedikit banyak dipengaruhi oleh persepsi dan keyakinan teologisnya. Di kalangan umat Islam, harus diakui berkembang persepsi dan keyakinan yang bersumber dari pemahaman mereka terhadap teks (ayat qishash) bahwa hukuman mati memiliki dasar dan merupakan bagian dari hukum Islam. Sehingga, dengan persepsi dan keyakinan tersebut, banyak dari mereka tidak hanya sulit untuk mengabaikan teks tersebut, tetapi ada juga yang menggunakannya sebagai dasar argumen untuk bersikap mendukung penerapan hukuman mati.
Hukuman mati merupakan bentuk pemidanaan yang dipandang bertentangan dengan hak untuk hidup sebagai hak yang paling fundamental bagi setiap manusia. Di Indonesia, jaminan dan perlindungan hal tersebut masih menghadapi persoalan seiring dengan praktik hukuman mati yang masih terus diberlakukan. Meski tren di tingkat global saat ini mulai menghapus jenis pemidanaan ini, Indonesia justru menjadi satu dari sedikit negara di dunia yang masih mempertahankan. Pemerintah juga tidak mengindahkan munculnya banyak kritik dan sorotan atas praktik hukum yang kejam dan tidak manusiawi ini. Salah satu sebabnya dikarenakan mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Islam masih menganggap bahwa hukuman mati yang diterapkan saat ini sudah sejalan dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Padahal, jika menilik pada sejarah terdahulu ataupun kisah kisah di masa Rasulullah, ditemukan bahwa semangat hukum Islam adalah semangat yang tidak hanya untuk menghukum melainkan adalah semangat untuk perbaikan atau restorative justice. Pun maraknya unfair trial pastilah tidak sejalan dengan hukum Islam itu sendiri. Meski demikian, sayangnya dalam esensi dari nilai dan semangat hukum Islam tersebut cenderung diabaikan.
