Jakarta – Peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena, mengingatkan bahwa agenda reformasi sektor keamanan di Indonesia khususnya di tubuh TNI belum juga tuntas meski sudah lebih dari dua dekade berlalu sejak Reformasi 1998. Imparsial sebagai lembaga riset yang fokus pada isu HAM dan reformasi sektor keamanan menilai bahwa tanda-tanda kemunduran bahkan sudah mulai tampak.
Riyadh menjelaskan bahwa Reformasi 1998 tidak hanya menyasar aspek politik, tetapi juga perubahan struktural pada institusi keamanan seperti TNI, Polri, dan intelijen. Salah satu akar persoalan rezim otoriter Orde Baru, kata dia, adalah praktik militerisme melalui doktrin dwifungsi ABRI yang membuat tentara memiliki fungsi sosial-politik sekaligus pertahanan. Dampaknya, tentara saat itu bisa menduduki jabatan sipil, terlibat bisnis, bahkan aktif dalam politik.
Menurut Riyadh, agenda reformasi pasca-1998 sebenarnya sudah mulai berjalan, ditandai dengan terbitnya Tap MPR VI dan VII Tahun 2000 serta pemisahan TNI–Polri. Lahir pula UU Polri 2002 dan UU TNI 2004. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa reformasi itu tidak berlanjut secara konsisten.
Baca Selengkapnya…
