TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perdebatan mengenai arah peradilan militer kembali mencuat setelah sejumlah kasus yang dinilai tidak mencerminkan prinsip keadilan, termasuk kasus Prada Lucky dan vonis ringan terhadap prajurit TNI di Medan.
Al Araf, Peneliti Senior Imparsial sekaligus Ketua Centra Initiative, menyoroti persoalan serius dalam sistem negara hukum yang belum tuntas.
Ia menekankan bahwa peradilan militer kerap menjadi mekanisme impunitas, dengan proses hukum tertutup dan hukuman ringan bagi pelaku.
“Indonesia tidak bisa disebut negara hukum jika peradilan militernya belum direformasi,” ujarnya dalam diskusi publik bertajuk “Quo Vadis Peradilan Militer dan Urgensi Reformasi Peradilan Militer: Kasus Prada Lucky hingga Vonis Ringan di Medan” digelar oleh Imparsial bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan pada Kamis (4/12/2025).
