Imparsial: Penolakan Pembangunan Gereja di Cilegon Melanggar Konstitusi

Pemerintah Kota Cilegon harusnya menjalankan tugas dan fungsinya sesuai mandat UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana asas penyelenggaraan publik antara lain persamaan perlakuan/tidak diskriminatif.

Video viral yang memuat Walikota dan Wakil Walikota Cilegon menandatangani petisi penolakan pembangunan gereja di Cilegon, Jawa Barat, menuai kecaman publik. Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengatakan penolakan itu merupakan desakan massa demonstrasi yang mengancam menurunkan Walikota dan Wakil Walikota dari jabatannya jika memberikan izin pembangunan gereja HKBP Maranatha.

Penolakan itu menurut Gufron didasari pada perjanjian Bupati Serang Ronggo Waluyo dengan PT Krakatau Steel tahun 1975 yang isinya memuat perizinan berdirinya PT Krakatau Steel dengan syarat tidak boleh mendirikan gereja di kawasan tersebut. Menurut Gufron, perjanjian tersebut tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini karena mekanisme pendirian rumah ibadah telah diatur dalam sejumlah regulasi seperti Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No.8 Tahun 2006.

Baca Selanjutnya…

https://www.hukumonline.com/berita/a/imparsial–penolakan-pembangunan-gereja-di-cilegon-melanggar-konstitusi-lt631ead3fad9fa

id_IDBahasa Indonesia