Imparsial: Penolakan Pembangunan Gereja di Cilegon Melanggar Konstitusi
Pemerintah Kota Cilegon harusnya menjalankan tugas dan fungsinya sesuai mandat UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana asas penyelenggaraan publik antara lain persamaan perlakuan/tidak diskriminatif.
Video viral yang memuat Walikota dan Wakil Walikota Cilegon menandatangani petisi penolakan pembangunan gereja di Cilegon, Jawa Barat, menuai kecaman publik. Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengatakan penolakan itu merupakan desakan massa demonstrasi yang mengancam menurunkan Walikota dan Wakil Walikota dari jabatannya jika memberikan izin pembangunan gereja HKBP Maranatha.
Penolakan itu menurut Gufron didasari pada perjanjian Bupati Serang Ronggo Waluyo dengan PT Krakatau Steel tahun 1975 yang isinya memuat perizinan berdirinya PT Krakatau Steel dengan syarat tidak bo...