Channel9.id – Jakarta. Imparsial menilai penerbitan izin keramaian oleh Koramil 1810/Arcamanik Kodim 0618/Kota Bandung sebagai tindakan yang melampaui kewenangan TNI. Imparsial menegaskan bahwa tindakan ini menyalahi hukum dan bertentangan dengan mandat pertahanan negara.
Pada 2 November 2025, surat izin keramaian acara kuda renggong yang dikeluarkan Koramil Arcamanik beredar dan memicu perhatian publik. Imparsial menyebut surat ini tidak hanya salah secara prosedur, tetapi juga menunjukkan penyimpangan fungsi TNI.
Menurut Imparsial, Undang-Undang No. 3 Tahun 2025 menegaskan bahwa TNI bertugas menjaga kedaulatan negara dan tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin kegiatan masyarakat. Kewenangan tersebut berada sepenuhnya di tangan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Baca Selengkapnya…
Imparsial Nilai Koramil Arcamanik Lampaui Kewenangan dalam Penerbitan Izin Keramaian
November 9, 2025
