Imparsial Desak Mendagri Kaji Kembali Penunjukkan Andi Chandra As’aduddin

Rabu, 25 Mei 2022 19:52 WIB

TEMPO.COJakarta – Langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnaviaan menunjuk Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat mendapatkan kritikan dari lembaga Imparsial. Mereka menilai penunjukkan prajurit aktif, baik TNI maupun Polri, sebagai Pj Kepala Daerah bisa menimbulkan masalah hukum.

Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyatakan pemerintah harus memperhatikan Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri. Menurut dia, kedua undang-undang tersebut harus menjadi acuan utama dalam penunjukkan anggota kedua institusi itu untuk menduduki jabatan publik.

“Pemerintah dalam hal ini Kemendagri perlu mengkaji ulang rencana penunjukan Pj kepala daerah dari unsur TNI/Polri aktif, mengingat hal tersebut bertentangan dengan regulasi induknya, yaitu UU TNI dan UU Polri,” kata Gufron dalam keterangannya, Rabu, 25 Mei 2022.

id_IDBahasa Indonesia