Imparsial

Tag: REFORMASI TNI

Penyerangan Prajurit TNI di Deli Serdang, Adili di Sistem Peradilan Umum
Kabar, News, Reformasi Sektor Keamanan

Penyerangan Prajurit TNI di Deli Serdang, Adili di Sistem Peradilan Umum

Kami mendesak kepada pemerintah dan juga DPR untuk segera bisa merevisi undang-undang Nomor 31 tahun 97 tentang Peradilan Militer. Wakil Ketua Imparsial Ardi Manto Adiputra. (Foto: imparsial.org) KBR, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras penyerangan yang dilakukan 33 prajurit TNI Angkatan Darat terhadap masyarakat Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Koalisi juga mendesak agar para pelaku penyerangan segera diadili. Koalisi menilai, penyerangan terhadap warga yang dilakukan oleh 33 prajurit TNI AD dari Artileri Medan (Armed) 2/105 Kilap Sumagan, pada Jumat (9/11/2024) itu menunjukan kecenderungan, masih kuatnya arogansi dan kesewenang-wenangan hukum anggota TNI terhadap warga sipil. ...
Imparsial Sebut RUU TNI Melanggar Konstitusi, Pasal Ini Mengancam Demokrasi
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial Sebut RUU TNI Melanggar Konstitusi, Pasal Ini Mengancam Demokrasi

Ilustrasi Gedung DPR RI. jpnn.com - Imparsial terang-terangan menyatakan rancangan perubahan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI melanggar konstitusi. Penilaian ini disampaikan Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra setelah pihaknya mencermati dokumen daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI pada Kamis (15/8). "Dalam DIM tersebut salah satunya diusulkan bahwa TNI, khususnya TNI AD, diberikan kewenangan untuk melakukan penegakan hukum di darat. Imparsial menilai usulan tersebut sangat mengancam demokrasi dan HAM serta melenceng jauh dari rel UUD NRI Tahun 1945," kata Ardi dikutip dari siaran persnya, Kamis malam. Dia menjelaskan bahwa Pasal 8 huruf b dalam DIM tersebut menyebutkan "Angkatan Darat bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah darat sesuai dengan kete...
Pembahasan RUU TNI Cacat Prosedural dan Substansial
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Pembahasan RUU TNI Cacat Prosedural dan Substansial

KBR, Jakarta– Pembahasan RUU TNI dianggap cacat prosedural dan substansial oleh Ketua Centra Initiative dan Peneliti Senior Imparsial, Al Araf.Anggapan itu ia sampaikan saat menjadi narasumber Gelar Wicara Ruang Publik KBR dengan tema: "TNI Boleh Berbisnis dan Sejumlah Pasal RUU TNI yang Ancam Reformasi", Selasa, 23 Juli 2024. “Ya, memang pembahasan revisi UU TNI kini mengalami cacat secara prosedural dan bermasalah secara substansial,” ucap Al Araf dikutip dari YouTube Berita KBR.Al Araf menjelaskan landasan kritiknya terhadap RUU TNI. Kata dia, cacat prosedural adalah akibat dari tidak adanya transparansi dan akuntabilitas. RUU TNI dibuat dengan terburu-buru karena sedikitnya sisa masa jabatan. Al Araf menuding adanya fait accompli atau situasi sepihak di mana seseor...
Imparsial Desak DPR dan Pemerintah Hentikan Pembahasan Revisi Undang-Undang TNI
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial Desak DPR dan Pemerintah Hentikan Pembahasan Revisi Undang-Undang TNI

Direktur Imparsial Gufron Mabruri.  TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imparsial mendesak DPR dan Pemerintah menghentikan pembahasan Revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI). Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan dalam draft RUU TNI versi Baleg DPR RI yang diperoleh terdapat usulan perubahan pasal yang bertentangan dengan tata nilai negara demokrasi dan semakin memundurkan capaian reformasi TNI. Imparsial memandang penetapan revisi UU TNI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI bukan hanya langkah yang tergesa-gesa dan cenderung memaksakan, namun juga menunjukkan DPR RI tidak memiliki komitmen untuk menjaga capaian reformasi TNI. "Penting dicatat, usulan perubahan dalam RUU TNI versi Baleg DPR RI jauh dari kepentingan penguatan profesionalisme TNI bahkan memiliki problem yang seriu...
Pergantian Panglima TNI Momentum Terakhir Presiden Buktikan Komitmen Reformasi TNI
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Pergantian Panglima TNI Momentum Terakhir Presiden Buktikan Komitmen Reformasi TNI

Diharapkan pengganti Andika Perkasa adalah sosok yang bebas dari dugaan pelanggaran HAM, memiliki komitmen pada demokrasi dan supremasi sipil, bebas dari korupsi, jauh dari penyalahgunaan jabatan, tidak terlibat dalam politik praktis, dan tidak memiliki catatan masuk terlalu jauh ke ranah sipil. Hukumonline.com-Panglima TNI, Andika Perkasa akan berakhir masa dinas keprajuritannya akhir tahun 2022. Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri, melihat sampai saat ini Presiden Joko Widodo belum mengajukan calon panglima TNI baru kepada DPR. Mengacu Pasal 53 UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Gufron menilai Presiden Jokowi harus segera memproses pergantian Pangli...
Jelang Suksesi Panglima TNI, Imparsial Minta Jokowi Tidak Pragmatis
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Jelang Suksesi Panglima TNI, Imparsial Minta Jokowi Tidak Pragmatis

Jumat, 07 Okt 2022 07:00 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial) menyoroti pendekatan politis yang digunakan dalam proses pergantian Panglima TNI.Diketahui dalam dua bulan ke depan Jenderal Andika Perkasa bakal pensiun, sehingga posisinya sebagai Panglima TNI harus ada penggantinya. Direktur Imparsial Gufron Mabruri menjelaskan proses pergantian Panglima TNI seharusnya menggunakan pendekatan legal-substantif alih-alih pendekatan pragmatis-politis. Baca Selanjutnya... https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221006061313-20-856923/jelang-suksesi-panglima-tni-imparsial-minta-jokowi-tidak-pragmatis
Rilis Pers

Regresi Reformasi TNI; Mewaspadai Politisasi TNI Menjelang Tahun Politik

Siaran Pers ImparsialNo: 016/Siaran-Pers/IMP/VIII/2022Dalam Rangka Memperingati HUT TNI ke-77“Regresi Reformasi TNI; Mewaspadai Politisasi TNI Menjelang Tahun Politik” Bertepatan dengan peringatan hari jadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ke-77 yang jatuhpada hari ini tanggal 5 Oktober 2022, Imparsial mengucapkan dirgahayu kepada TNI. Kamiberharap institusi TNI di usia yang ke-77 ini menjadi semakin kuat, professional, dan mampumenjalankan tugasnya secara akuntabel, menghormati tata negara demokratis, serta menjunjungtinggi hak asasi manusia. Pasca Reformasi, tidak dipungkiri bahwa memang telah terdapat sejumlah perubahan dankemajuan di institusi TNI. Sejumlah capaian reformasi TNI diantaranya adalah; pemisahan TNIdengan Polri, penghapusan bisnis TNI, dan yang tak kalah penting...
Rilis Pers

Agenda Penempatkan Prajurit TNI pada Jabatan Sipil melalui Revisi UU TNI Ancaman Demokrasi dan Kemunduruan Reformasi TNI

Siaran PersKoalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan Agenda Penempatkan Prajurit TNI pada Jabatan Sipil melalui Revisi UU TNI Ancaman Demokrasi dan Kemunduruan Reformasi TNI Menteri Koodinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan, dalam Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD pada Jumat (5/8/2022) mengusulkan bahwa dalam revisi revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang akan dibahas di DPR agar mengatur TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil. Menurutnya, undang-undang saat ini membatasi peran tentara di kementerian, seperti jabatan-jabatan di Kemenko Marves tidak bisa diisi oleh tentara. Usulan tersebut justru kontradiktif dengan upaya reformasi TNI, sebab melibatkan kembali TNI ke urusan sipil sa...
Pergantian Panglima TNI, Presiden Jokowi Harus Hindari Ini
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Pergantian Panglima TNI, Presiden Jokowi Harus Hindari Ini

Pergantian Panglima TNI, Hadi Tjahjanto sudah di depan mata. Presiden Jokowi harus hindari Ini 22 Oktober 2021 05:40 Redaktur: TOMMY ARDYAN Reporter: PANJI GenPI.co - Peneliti Imparsial Hussein Ahmad menilai bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus menghindari pola pergantian Panglima TNI bernuansa politik kedekatan. Tidak hanya itu, Hussein Ahmad juga menilai presiden seyogianya menggunakan pendekatan normatif dan substantif ketimbang pendekatan politis semata. "Berdasarkan pedekatan normatif, maka pola pergantian panglima TNI mengedepankan rotasi antar-matra di mana panglima TNI dijabat secara bergiliran,” ujar Hussein kepada GenPI.co, Kamis (21/10). Menurutnya, merujuk pada Pasal 13 ayat (4) UU TNI menyatakan, bahwa jabatan Panglima TNI dapat dijabat secara berganti...
Imparsial Beberkan 7 Poin Terkait Agenda Reformasi TNI yang Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial Beberkan 7 Poin Terkait Agenda Reformasi TNI yang Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Rabu, 6 Oktober 2021 16:45 WIB Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan TRIBUNNEWS.COM, JAKART - Imparsial membeberkan 7 poin terkait agenda reformasi TNI yang menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah saat ini. Hal tersebut juga tidak terlepas dalam rangka memperingati HUT Ke-76 TNI pada 5 Oktober kemarin. Direktur ImparsialGufron Mabruri menjelaskan poin pertama di antaranya adalah peran internal militer yang semakin menguat. Salah satu capaian dari pelaksanaan reformasi TNI pada tahun 1998, kata dia, adalah pembatasan terhadap keterlibatan militer dalam ranah sipil dan keamanan dalam negeri.  Sebagai alat pertahanan negara, kata Gufron, TNI difokuskan untuk bersiap menghadapi ancaman ...
Imparsial: Lemahnya Kontrol Sipil Jadi Faktor Penyebab Tersendatnya Reformasi TNI
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial: Lemahnya Kontrol Sipil Jadi Faktor Penyebab Tersendatnya Reformasi TNI

Rabu, 6 Oktober 2021 15:50 WIB TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka memperingati HUT Ke-76 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Imparsial menyatakan proses reformasi TNI belum selesai dijalankan.  Direktur Imparsial Gufron Mabruri awalnya menyampaikan Dirgahayu kepada TNI. Ia juga berharap semoga di usia yang lebih dari tiga perempat abad tersebut TNI sebagai alat pertahanan negara diharapkan semakin kuat, profesional, dan mampu menjalankan tugasnya secara akuntabel, menghormati tata negara demokratis, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.  Gufron mengatakan pihaknya memandang, sejumlah prestasi telah dicatat oleh TNI, namun demikian masih terdapat sejumlah permasalahan yang menuntut perbaikan.  O...
Imparsial Soroti Lemahnya Kontrol Sipil Jadi Faktor Penyebab Tersendatnya Reformasi TNI 
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial Soroti Lemahnya Kontrol Sipil Jadi Faktor Penyebab Tersendatnya Reformasi TNI 

Rabu, 6 Oktober 2021 15:50 WIB Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka memperingati HUT Ke-76 TNI, Imparsial menyatakan proses reformasi TNI belum selesai dijalankan.  Direktur Imparsial Gufron Mabruri awalnya menyampaikan Dirgahayu kepada TNI. Ia juga berharap semoga di usia yang lebih dari tiga perempat abad tersebut TNI sebagai alat pertahanan negara diharapkan semakin kuat, profesional, dan mampu menjalankan tugasnya secara akuntabel, menghormati tata negara demokratis, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Ia juga berharap semoga di usia yang lebih dari tiga perempat abad tersebut TNI sebagai alat pertahanan negara diharapkan semakin kuat, profesional, dan mampu menjalankan tugasnya secara akuntabel...
Imparsial Sebut Reformasi TNI Mundur di Masa Presiden Jokowi
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial Sebut Reformasi TNI Mundur di Masa Presiden Jokowi

Oleh: Andrian Pratama Taher - 6 Oktober 2021 tirto.id - Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri menilai reformasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengalami kemunduran saat memasuki usia ke-76. Hal itu dipicu minimnya kontrol sipil terhadap militer. "Kontrol sipil terhadap militer, dalam hal ini TNI, merupakan sebuah syarat penting demokratisasi dan terwujudnya profesionalisme militer," Kata Gufron Mabruri dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2021) malam. Gufron menuturkan kontrol sipil kepada militer cenderung lemah dan tidak berjalan. Hal itu terlihat dari sikap Presiden Joko Widodo yang tidak membawa perubahan dalam reformasi militer selama 6 tahun memimpin Indonesia. "Presiden Jokowi tidak memiliki kemauan dan keberanian politik di dalam menuntaskan agenda reformasi ...
id_IDBahasa Indonesia