Islam, Hukuman Mati, dan Restorative Justice: Problematika Hukuman Mati dan Pengaturannya dalam Hukum Islam

Agustus 15, 2022
Oleh admin

Dalam wacana pro-kontra penghapusan hukuman mati yang berkembang di Indonesia, dapat dikatakan hingga saat ini belum banyak studi, kajian atau tulisan yang mencoba meninjau dan menelaah topik permasalahan tersebut dari perspektif teologi agama-agama. Padahal, dalam konteks Indonesia, hal tersebut menjadi penting mengingat pandangan dan sikap masyarakat kita terhadap hukuman mati sedikit banyak dipengaruhi oleh persepsi dan keyakinan teologisnya. Di kalangan umat Islam, harus diakui berkembang persepsi dan keyakinan yang bersumber dari pemahaman mereka terhadap teks (ayat qishash) bahwa hukuman mati memiliki dasar dan merupakan bagian dari hukum Islam. Sehingga, dengan persepsi dan keyakinan tersebut, banyak dari mereka tidak hanya sulit untuk mengabaikan teks tersebut, tetapi ada juga yang menggunakannya sebagai dasar argumen untuk bersikap mendukung penerapan hukuman mati.

Hukuman mati merupakan bentuk pemidanaan yang dipandang bertentangan dengan hak untuk hidup sebagai hak yang paling fundamental bagi setiap manusia. Di Indonesia, jaminan dan perlindungan hal tersebut masih menghadapi persoalan seiring dengan praktik hukuman mati yang masih terus diberlakukan. Meski tren di tingkat global saat ini mulai menghapus jenis pemidanaan ini, Indonesia justru menjadi satu dari sedikit negara di dunia yang masih mempertahankan. Pemerintah juga tidak mengindahkan munculnya banyak kritik dan sorotan atas praktik hukum yang kejam dan tidak manusiawi ini. Salah satu sebabnya dikarenakan mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Islam masih menganggap bahwa hukuman mati yang diterapkan saat ini sudah sejalan dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Padahal, jika menilik pada sejarah terdahulu ataupun kisah-kisah di masa Rasulullah, ditemukan bahwa semangat hukum Islam adalah semangat yang tidak hanya untuk menghukum melainkan adalah semangat untuk perbaikan atau restorative justice. Pun maraknya unfair trial pastilah tidak sejalan dengan hukum Islam itu sendiri. Meski demikian, sayangnya dalam esensi dari nilai dan semangat hukum Islam tersebut cenderung diabaikan.

Berangkat dari persoalan tersebut, buku kumpulan tulisan para akademisi dan praktisi yang kini ada ditangan anda ini merupakan salah satu upaya Imparsial untuk mengajak masyarakat, khususnya umat Islam menelaah dan memahami kembali secara lebih kontekstual kedudukan hukuman mati dalam perspektif, nilai dan semangat hukum Islam. Buku ini diawali dengan catatan pengantar terkait Islam dan hak asasi manusia. Pada bab-bab berikutnya, buku ini membahas Maqashid Syariah dan Filsafat Hukum Islam, Hukuman Mati dari Tafsir Al-Quran, Ushul fiqih dan Fikih Hukuman Mati, Kedudukan Hukum Islam dalam Hukum Positif Nasional dalam Kasus Hukuman Mati, Praktik dan Permasalahan Hukuman Mati di Negara-Negara yang Menerapkan Hukum Islam, serta Problematika Praktik Hukuman Mati di Indonesia.

Atas terbitnya buku ini, kami sampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada tim penulis, para akademisi hukum Islam dari berbagai Universitas Islam Negeri di Indonesia, juga rekan dari Koalisi untuk Hapus Hukuman Mati (HATI) yang sudah berkenan meluangkan waktu dan mencurahkan segenap pikirannya untuk mengkaji dan menganalisis hukuman mati, semangat restorative justice KATA PENGANTAR v dalam perspektif hukum Islam. Semoga hasil kajian dalam buku ini dapat berguna untuk mendorong perbaikan jaminan dan perlindungan atas hak untuk hidup dan dalam upaya penghapusan hukuman mati di Indonesia.

Download
Follow Us