JAKARTA, KOMPAS.com – Guru Besar Hubungan Internasional Universitas Indonesia, Ani Widyani Soetjipto, mempertanyakan kemunculan draf peraturan presiden mengenai TNI menangani terorisme.
Ani berbicara dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) Imparsial dengan tema “Ranperpres Terorisme: Ancaman Negara Hukum, HAM, dan Demokrasi?”.
Dia menjelaskan ada pendekatan intervensi kebebasan sipil usai serangan terhadap Menara Kembar World Trade Center pada 11 September 2001.
Amerika Serikat menerbitkan USA PATRIOT Act pada 26 Oktober 2001.
