Ganti rugi tidak boleh digunakan mengakhiri proses hukum penembakan terhadap warga Asmat

Oktober 2, 2025
Oleh admin


Jayapura, Jubi – Aliansi Demokrasi untuk Papua atau AlDP dan Imparsial menyatakan ganti rugi berupa uang tidak boleh mengakhiri proses hukum terhadap pelaku yang diduga dari Satgas Yonif 123/Rajawali dan menembak empat warga Kabupaten Asmat, Papua Selatan pada 27 September 2025.

Pernyataan itu disampaikan Direktur AlDP, Latifah Anum Siregar dan Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra dalam siaran pers tertulis yang diterima Jubi, Rabu (1/10/2025) malam.

Latifah Anum Siregar mengatakan, pihaknya mendesak negara harus mengadili pelaku penyiksaan, penganiayaan, dan pembunuhan oleh aparat keamanan.

Baca selengkapnya….

Follow Us