Police Chief Suspected Perpetrator of Sexual Harassment Gets Punished with Mutation, Imparsial: We Don't Find it Sufficient
Kompas.com - 19/10/2021, 13:03 WIB
Penulis Achmad Nasrudin Yahya | Editor Diamanty Meiliana
JAKARTA, KOMPAS.com - Imparsial menilai sanksi penonaktifan dan mutasi Kapolsek berinisial Iptu IDGN di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, tidak cukup.
Iptu IDGN diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak seorang tersangka yang diduga melakukan pencurian ternak.
"Polisi tersebut harus ditindak tegas, baik secara etik maupun pidananya. Penjatuhan sanksi mutasi kepada pelaku jelas sangat tidak cukup," ujar Direktur Imparsial Gufron Mabruri kepada Kompas.com, Selasa (19/10/2021).
Menurutnya, sanksi tersebut tidak tepat karena perbuatan Iptu IDGN jelas sudah masuk tindak pidana.
Terlebih, Iptu IDGN merupakan seorang personel kepolisian yang mempunyai jabatan strategis, y...