Imparsial

Koalisi Sipil Tolak Revisi UU TNI di DPR: Potensi Kembalikan Dwifungsi ABRI

Foto: Ilustrasi revisi UU TNI (Edi Wahyono/detikcom).

Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) yang disahkan DPR menjadi prolegnas priotitas 2025. Koalisi menyebut revisi itu berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI.
Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI Nasional, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).

“Pada hari Kamis, 13 Februari 2025 Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI untuk Revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI). Berdasarkan Rancangan Revisi UU TNI 2024 yang diperoleh oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (Koalisi RSK) terdapat beberapa perubahan yang akan mengembalikan peran dan fungsi sosial dan politik TNI seperti pada saat TNI menjadi tulang punggu pemerintahan Orde Baru,” kata Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (21/2/2025).

en_GBEnglish (UK)