“Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan Kembali Terancam di Jawa Barat”

Imparsial Live Press
No: 002/Siaran-Pers/IMP/IV/2023
Merespon Penyegelan Gereja oleh Bupati Purwakarta
“Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan Kembali Terancam di Jawa Barat”

Pada 1 April 2023, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika melakukan penyegelan terhadap
bangunan semi permanen yang terletak di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao,
Kabupaten Purwakarta. Bangunan tersebut telah digunakan oleh Jemaat Gereja Kristen
Protestan Simalungun (GKPS) sebagai tempat ibadah sejak 2021.


1 Penyegelan ini ditenggarai
akibat desakan dari kelompok intoleran yang ada di Purwakarta.
Direktur Imparsial, Gufron Mabruri memandang, “sikap yang diambil oleh Bupati
Purwakarta yang menyegel tempat peribadatan jemaat GKPS merupakan tindakan
diskriminatif dan sebagai sebuah bentuk pelanggaran terhadap Konstitusi. Pemerintah
Kabupaten Purwakarta seharusnya membantu mempermudah pengurusan izin atau bahkan
memfasilitasi pelaksanaan ibadah GKPS jika izin tempat ibadahnya belum terbit akibat
sulitnya persyaratan pendirian rumah ibadah. Hal ini penting dilakukan sebgai kewajiban
pemerintah setempat dalam menjamin kebebasan semua warganya untuk memeluk dan
beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing, termasuk untuk
memiliki/mendirikan tempat peribadatan.”


Gufron menambahkan bahwa “tindakan yang diambil oleh Bupati Purwakarta tersebut juga
merupakan bentuk politik pengistimewaan (favoritism) terhadap kelompok mayoritas yang
mendiskriminasi minoritas. Penting untuk dicatat, politik kebijakan pengistimewaan terhadap
satu kelompok selama ini telah menjadi salah satu sumber utama diskriminasi dan intoleransi
yang banyak terjadi di daerah, apalagi di Jawa Barat yang memiliki banyak catatan merah
perihal pemenuhan hak atas kebebasan beragama dan beribadah. Politik dan kebijakan
semacam ini seharusnya tidak boleh dijalankan, mengingat setiap orang dan kelompok di
masyarakat memiliki kedudukan setara dan hak-hak yang sama yang harus dijamin dan
dilindungi oleh negara. Jika terus menerus dilakukan, hal tersebut justru akan menyuburkan
dan meningkatkan praktik-praktik diskriminatif dan intoleran yang mengikis keberagaman di
masyarakat.”


Wakil Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra menambahkan, “lebih mirisnya lagi,
penyegelan yang dilakukan oleh Bupati Purwakarta dilakukan menjelang Paskah, yang mana
seharusnya umat Kristen dapat berbahagia dalam menjalankan ibadah memperingati Jumat
Agung dan Paskah di awal bulan April 2023 ini. Sikap yang dilakukan oleh Bupati
Purwakarta ini semakin memperlihatkan begitu banyaknya pekerjaan rumah yang dimiliki
oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam hal jaminan perlindungan yang sama dan setara
bagi setiap warganya untuk menjalankan peribadatan dan memiliki tempat peribadatan yang
layak tanpa ada intimidasi dari pihak manapun.”


1Jemaat GKPS telah membeli tanah tersebut sejak tahun 2013 dan mendirikan bangunan yang kemudian digunakan sebagai tempat peribadatan sejak 2021. Akan tetapi, pada 19 Maret 2023, Jemaat GKPS yang sedang melaksanakan ibadah Minggu didatangi oleh empat (4) orang yang bukan merupakan warga sekitar dan mengganggu pelaksanaan peribadatan. Jemaat KPS kemudian membuat pelaporan kepada otoritas setempat. Otoritas setempat justru memerintahkan kepada pengurus GKPS untuk segera mengurus izin pendirian gereja. Di tengah mempersiapkan mengurus izin rumah ibadah yang tidak mudah, pada tanggal 26 Maret 2023, jemaat GKPS justru kembali didatangi oleh sekelompok orang yang meminta gereja untuk segera ditutup.


Sementara itu, Peneliti Imparsial, Annisa Yudha mengatakan bahwa “sikap pemerintah
daerah yang bias favoritism dan mayoritarianisme menunjukkan posisi pemerintah yang tidak
berpihak pada kelompok “minoritas” yang cenderung termarjinalkan dan sering mengalami
diskriminasi. Favoritism dan mayoritarianisme yang sering dilakukan oleh banyak pemangku
kebijakan menunjukkan adanya upaya atau langkah politis untuk mencari dukungan politik
dari kelompok mayoritas. Annisa juga “menyayangkan sikap Bupati Anne yang justru
meminta Jemaat GKPS untuk bergabung dengan gereja lain dalam melaksanakan ibadahnya,
alih-alih memberikan izin sementara atau membantu proses proses perizinan GKPS.”
Menurut Annisa, “Bupati Anne perlu mengatahui bahwa agama Kristen memiliki banyak
denominasi dimana tradisi dan tata cara ibadah antar denominasi tesebut juga berbeda.
Ditambah lagi lokasi gereja yang ditawarkan sebagai alternatif untuk bergabung jauh dari
tempat tinggal para jemaat.”


Annisa juga menjelaskan bahwa “pada tahun 2023 yang belum berjalan setengah tahun ini,
Provinsi Jawa Barat sudah menorehkan “prestasi negatif” dengan melakukan beberapa
tindakan diskriminasi dan pelanggaran hak beribadah warganya sendiri melalui tindakan
penyegelan tempat peribadatan dan pembubaran peribadatan. Padahal seperti yang kita tahu,
di awal tahun 2023 ini Presiden RI Joko Widodo memberikan peringatan kepada para kepala
daerah untuk menjamin kebebasan beragama dan beribadah setiap warganya. Bahwa hak atas
beragama dan beribadah telah dijamin oleh Konstitusi, dan tidak boleh kalah dengan
kesepakatan. Peristiwa penyegelan GKPS di Purwakarta ini menjadikan
pemerintah/pemerintah daerah terlihat kalah dan tunduk kepada kelompok intoleran melalui
pembuatan kesepakatan-kesepakatan yang tidak adil dan melawan Konstitusi.”

Berdasarkan hal tersebut di atas, Imparsial mendesak:

  1. Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk mencabut/membatalkan penyegelan
    terhadap bangunan milik GKPS, serta membantu proses izin pendirian gereja milik
    Jemaat GKPS atau setidaknya memfasilitasi dengan memberikan izin sementara bagi
    jemaat GKPS sebagai langkah penjaminan hak atas kebebasan beragama dan
    beribadah;
  2. Mendesak Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan
    monitoring dan evaluasi terhadap para Kepala Daerah yang terlibat dalam
    pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan, baik di tingkat kebijakan maupun
    keterlibatan dalam menyetujui tindakan intoleran di masyarakat, serta memastikan
    mereka untuk memberikan jaminan perlindungan atas kebebasan beragama dan
    beribadah terhadap semua warganya dengan sama dan setara;
  3. Mendesak Pemerintah untuk merevisi Peraturan Bersama Menteri Agama dan
    Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang sering digunakan sebagai
    legitimasi tindakan diskriminatif terhadap kelompok-kelompok “minoritas” di
    Indonesia.

LINK Imparsial Live Press
No: 002/Siaran-Pers/IMP/IV/2023
Merespon Penyegelan Gereja oleh Bupati Purwakarta
“Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan Kembali Terancam di Jawa Barat”

Siaran Pers Imparsial – Penyegelan Gereja GKPS oleh Bupati Purwakarta (05.04.23).pdf

Jakarta, 5 April 2023
Gufron Mabruri
Director
Contacts

  • Gufron Mabruri, Direktur Imparsial – 0815 7543 4186
  • Ardi Manto Adiputra, Wakil Direktur Imparsial – 0812 6194 4069
  • Annisa Yudha, Peneliti Imparsial – 085711784064
en_GBEnglish (UK)