Internationalization of Papuan Issues and Repositioning of Papua's Special Autonomy Implementation

Johni R.V. Korwa (Universitas Cenderawasih)

Foreword

          Konflik di Tanah Papua (Provinsi Papua dan Papua Barat) merupakan satu-satunya konflik di Indonesia yang akar permasalahannya belum terselesaikan dengan baik. Hal ini dapat dibuktikan dengan masih adanya gejolak-gejolak isu pemisahan diri (disintegrasi) dan eksistensi ‘Organisasi Papua Merdeka’ atau sering disebut ‘Kelompok Kriminal Bersenjata’ yang saat ini telah di label sebagai teroris. Sebelumnya, konflik Timor Leste diakhiri melalui referendum tahun 1999 dan konflik Aceh diakhiri dengan Kesepakatan Helsinki tahun 2005. Sedangkan Papua sampai saat ini belum mendapat skema resolusi konflik yang tepat sehingga konflik Papua seringkali di ibaratkan seperti ‘bom waktu’.

          Meskipun beberapa orang mengatakan bahwa kasus Papua sudah final melalui Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) tahun 1969 yang menyatakan integrasi ke NKRI, fakta menunjukkan bahwa isu Papua saat ini telah di internasionalisasi oleh aktor negara dan non-negara dengan mengungkit isu pelanggaran HAM dan legalitas PEPERA serta pelaksanaan otonomi khusus (otsus) yang dinilai belum membawa perubahan signifikan.

          Tulisan singkat ini bertujuan untuk melihat perkembangan internasionalisasi isu Papua dalam dua dekade terakhir dan implementasi otsus yang diposisikan sebagai solusi utama dalam konflik Papua.

CONTINUE READING.

Review-NS_Internasionalisasi-Isu-Papua-dan-Reposisi-Implementasi-Otonomi-Khusus-Papua_Johni-Korwa.pdf

en_GBEnglish (UK)