DPR-Pemerintah Didesak Sahkan RUU PDP

Kehadiran legislasi PDP yang komprehensif akan berpengaruh penting pada tingkat kesetaraan hukum PDP Indonesia dengan negara lain.

Oleh: Mochamad Januar Rizki

17 Maret 2022

Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi mendesak DPR bersama Pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar menyampaikan pengaturan sektoral pelindungan data pribadi berdampak pada ketidakpastian hukum yang berimplikasi rendahnya tingkat kepercayaan pelindungan data di Indonesia.

Selain itu, Wahyudi menyampaikan perkembangan regulasi dan sikap pemerintah menunjukan ambiguitas dibandingkan perjanjian internasional. Sejalan dengan prioritas Kelompok Kerja Ekonomi Digital dalam Presidensi Indonesia G20, khususnya pada aspek pengaturan arus data lintas batas negara, semestinya Kelompok Kerja ini juga mendorong segera disahkannya RUU PDP, yang akan menjadi kerangka hukum bagi tata kelola pelindungan data pribadi yang baik, termasuk menjadi rujukan dalam pengaturan arus data lintas batas negara.

“Rendahnya tingkat kepercayaan terhadap Indonesia, dalam arus data lintas batas negara, yang diharapkan bersifat resiprokal, dapat dilihat sebagai akibat dari tumpang tindihnya legislasi terkait perlindungan data pribadi yang berlaku saat ini. Harus diakui pula, legislasi tersebut belum secara memadai mengatur perihal keseluruhan siklus pemrosesan data pribadi, jaminan pelindungan hak-hak subjek data, kejelasan kewajiban pengendali dan pemroses data, kejelasan dalam transfer data internasional, termasuk memastikan adanya lembaga yang secara efektif mengawasi dan menegakkan hukum pelindungan data,” ungkap Wahyudi, Kamis (17/3).

Baca Selanjutnya…

https://www.hukumonline.com/berita/a/dpr-pemerintah-didesak-sahkan-ruu-pdp-lt6232eca5e7409/

id_IDBahasa Indonesia