Catatan Kritis Terhadap RUU Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Juni 30, 2024
Oleh admin

Hentikan Pembahasan Revisi
UU TNI karena Menghidupkan
Kembali Dwifungsi ABRI


Di tengah stagnasi dan kemunduran reformasi TNI, pada tanggal 28 Mei 2024, DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi RUU inisiatif DPR RI. Rencana revisi tersebut mengundang penolakan dari berbagai kalangan masyarakat sipil, mengingat substansinya bukannya memperkuat agenda reformasi TNI, tapi sebaliknya justru menjadikan agenda tersebut mundur jauh ke belakang. Hal ini dapat dilihat dari sejumlah usulan perubahan dalam draf RUU TNI versi Baleg DPR RI yang substansinya mengancam dinamika kehidupan demokrasi, prinsip negara hukum, dan hak asasi manusia. Revisi UU TNI mendorong ekspansi peran militer keluar batas kewenangannya sebagai alat pertahanan negara. Perluasan tersebut sesungguhnya tidak sejalan dengan mandat reformasi TNI tahun 1998 yang mengamanatkan pengaturan TNI untuk tunduk pada tata nilai negara demokrasi, negara hukum dan menjamin penghormatan atas HAM.

Download
Follow Us