Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil
Bukan Hanya Reformasi Polri tetapi Reformasi Kejaksaan, Reformasi Peradilan dan Reformasi Lapas juga Urgent
Komisi III DPR yang membidangi Hukum sepakat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan dan Peradilan. Pembentukan panja tersebut didasarkan pada banyaknya keluhan masyarakat dalam mengakses keadilan di ketiga institusi penegakan hukum. Umumnya keluhan masyarakat tersebut adalah terkait dengan integritas aparat penegak hukum, minimnya keterbukaan informasi serta transparansi dan akuntabilitas.
Koalisi memandang bahwa reformasi institusi penegak hukum tidak cukup inisiasinya oleh DPR akan tetapi presiden harus ikut membentuk tim reformasi yang sama terhadap institusi kejaksaan serta lembaga pemasyarakatan (lapas). Sedangkan Mahkamah Agung (MA) juga harus segera membentuk tim reformasi pengadilan. Hal ini signifikan mengingat tidak mungkin penegakan hukum hanya mendorong reformasi Polri mengingat kesemua institusi penegak hukum tersebut merupakan bagian dari apa yang disebut sebagai sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Untuk itulah reformasi terhadap Polri, kejaksaan, peradilan dan lapas menjadi sangat penting.
Persoalan-persoalan kekerasan aparat yang terjadi dalam berbagai kasus dalam penanganan kepolisian seperti dalam penanganan unjuk rasa di beberapa tempat; kasus korupsi yang melibatkan jaksa Kejari Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya; penangkapan terhadap empat hakim di PN Jakarta Selatan yang memberikan vonis bebas kepada tiga korporasi besar dari kasus korupsi ekspor minyak kelapa mentah; dan kasus terjadinya kekerasan seperti di Lapas Samosir, Sumatera Utara adalah sederet contoh lemahnya fungsi pengawasan terhadap keempat institusi peradilan pidana tersebut.
Mencermati hal tersebut, Koalisi menilai reformasi penegak hukum haruslah dibarengi dengan penguatan sejumlah komisi negara yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegak hukum agar tercipta proses check and balances yang selama ini luput dari perhatian pemerintah dan legislatif. Penguatan komisi pengawasan itu diantaranya: penguatan Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan lainnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut, reformasi hukum harusnya bukan hanya Presiden membentuk tim reformasi Polri, tapi juga Presiden perlu membentuk tim reformasi Kejaksaan dan reformasi Lembaga Pemasyarakatan serta MA untuk membentuk tim reformasi Peradilan. Tidak mungkin hanya memperbaiki penegakan hukum hanya dengan mendorong reformasi Polri, karena institusi-institusi tersebut merupakan kesatuan dalam criminal justice system. Karena itu, menurut Koalisi Masyarakat Sipil, reformasi kejaksaan, reformasi pengadilan dan reformasi lapas menjadi penting.
Langkah DPR membuat Panja Reformasi terhadap ketiga lembaga itu harusnya juga diikuti presiden dengan membentuk pula tim reformasi kejaksaan dan reformasi lapas dan MA segera membentuk tim reformasi peradilan.
Koalisi mendesak presiden untuk segera membentuk komite reformasi terhadap institusi kejaksaan dan lapas serta bagi MA untuk membentuk reformasi peradilan sebagai mitra dari panja Komisi III DPR.
Koalisi Masyarakat Sipil
De Ju Rep (Democratic Judicial Reform), PBHi, Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiative, HRWG, KPI,
Narahubung:
Al Araf (Centra Initiative)
Bhatara Ibnu Reza (DEJURE)
Ardi Manto Adiputra (Imparsial)
Wahyudi Djafar (Raksha Initiative)
Julius Ibrani (PBHI)
Wahyudi Djafar (Raksha Initiatives)
