Begini Nasib Komcad yang Telah Dilatih Jika Gugatan Terkait UU PSDN Dikabulkan Mahkamah Konstitusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peneliti Senior Imparsial sekaligus Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf memprediksi nasib Komponen Cadangan (komcad) yang telah dilatih bila gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Keamanan dikabulkan MK.

Diketahui Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Keamanan menggugat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN) ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Menurut Al Araf setidaknya ada tiga implikasi normatif bila gugatan tersebut dikabulkan.

Pertama, kata dia, personel komcad hanya akan dapat dikerahkan untuk menghadapi perang atau situasi darurat perang.

Hal tersebut, kata dia, karena berdasarkan UU PSDN Komcad dapat dikerahkan juga untuk menghadapi ancaman non militer dan hibrida.

Hal tersebut disampaikannya dalam Peluncuran Buku dan Diskusi Publik bertajuk Telaah Kritis UU 23/2019 tentang PSDN dalam perspektif politik, hukum, dan keamanan yang digelar Imparsial di kawasan Tebet Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022).

Baca Selanjutnya…

https://m.tribunnews.com/amp/nasional/2022/06/30/begini-nasib-komcad-yang-telah-dilatih-jika-gugatan-terkait-uu-psdn-dikabulkan-mahkamah-konstitusi

id_IDBahasa Indonesia