Agensi Perempuan Papua dalam Memperjuangkan Perdamaian

Apriani Anastasia

Pendahuluan


Konflik Papua dalam kajian Tim LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia)
berakar pada persoalan status politik dan persoalan sejarah, pelanggaran HAM dan
kekerasan negara, marjinalisasi, kegagalan pembangunan, dan diskriminasi terhadap
orang asli Papua (Widjojo et al, 2012). Akar konflik tersebut hingga kini belum
menemui penyelesaian yang bermartabat. Pemerintah Indonesia berupaya untuk
menyelesaikan konflik tersebut akan tetapi belum ada titik terang penyelesaiannya.
Pemerintah masih menggunakan pola-pola yang sangat maskulin yaitu dengan
pendekatan keamanan tradisional yang mengandalkan kekuatan militer dengan
mengirimkan personel TNI-Polri dalam jumlah yang tidak sedikit dengan alasan
pengamanan

Pemerintah Indonesia juga berupaya untuk meredam konflik dan
menyelesaikan akar persoalan di Papua dengan mengeluarkan kebijakan

UndangUndang Otonomi Khusus (UU Otsus) yang diharapkan membawa harapan masyarakat
Papua untuk dapat memperbaiki kondisi hidup secara sosial-ekonomi, hak asasi
manusia, maupun sosial-politik. Akan tetapi, menurut Elvira Rumkabu, selama 20
tahun UU Otsus diberlakukan tidak membawa dampak besar terutama karena rentetan
konflik dan kekerasan terhadap orang Papua tetap terjadi, pelanggaran HAM, dan
rasisme. Meskipun ada juga sedikit perubahan kecil yang dapat dirasakan oleh
masyarakat Papua, salah satunya adalah dalam bidang pendidikan dengan beasiswa
anak-anak Papua ke luar negeri. 1

Konteks konflik Papua yang berkepanjangan dan bersifat multidimensional
turut berdampak pada perempuan Papua bahkan memengaruhi identitas mereka. Kajian

BACA SELANJUTNYA.

Review-NS_Agensi-Perempuan-Papua-dalam-Memperjuangkan-Perdamaian-_Apriani-Anastasia.pdf

id_IDBahasa Indonesia