Pergantian Kapolri sebagai momentum melanjutkan reformasi Polri. Penuntasan kasus Andrie Yunus sebagai bukti Kapolri serius mewujudkan doktrin Polisi Bersama Masyarakat.
Presiden Prabowo Subianto mengajukan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri. Setelah lolos uji kelayakan, Komisi III DPR secara aklamasi menyetujuinya. Persetujuan itu kemudian disahkan dalam rapat paripurna DPR, menggantikan Listyo Sigit Prabowo.
Proses penetapan Suyudi sebagai Kapolri disorot masyarakat sipil karena berlangsung sangat cepat, hanya dalam sehari. Publik dinilai tidak memiliki cukup waktu untuk mencermati rekam jejak calon yang semestinya menjadi bahan pertimbangan DPR dalam uji kelayakan.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, mengatakan pergantian Kapolri ini penting, sebagai momentum melanjutkan reformasi Polri. Dia juga mencatat sedikitnya 7 pekerjaan rumah (PR) menunggu dituntaskan Kapolri Suyudi. Pertama, memperkuat akuntabilitas dan penggunaan kekuatan yang proporsional.
Kematian pengemudi ojek daring, Afan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis Brimob dalam pengamanan demonstrasi Agustus 2025 lalu perlu menjadi perhatian serius dan titik balik bagi Polri. Peristiwa itu bukan sekadar kesalahan individu, tapi menunjukkan pendekatan pengamanan masih bertumpu pada kekerasan.
“Kami berharap Kapolri dapat memastikan proses hukum yang adil dan transparan bagi seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk menelusuri tanggung jawab komando, serta pemulihan yang layak bagi keluarga korban,” kata Ardi dikonfirmasi, Jumat (02/10/2026).
Baca Selengkapnya…
