SIARAN PERS IMPARSIAL
No: 013/Siaran-Pers/IMP/X/2026
Reformasi Polri Jalan di Tempat: Tujuh PR Kapolri Baru
Presiden Prabowo Subianto hari ini, Kamis (1/10/2026), melantik Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Proses pergantian berlangsung dalam satu hari, mulai dari Surpres diterima DPR, uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III, persetujuan paripurna, hingga pelantikan.
Imparsial menghormati hak prerogatif Presiden dalam pergantian Kapolri. Namun, proses yang cukup cepat ini menyisakan ruang terbatas bagi publik untuk mencermati rekam jejak calon. Ke depan, kami berharap pengisian jabatan strategis seperti ini memberi waktu yang lebih memadai bagi partisipasi publik.
Imparsial memandang pergantian ini sebagai momentum penting untuk melanjutkan reformasi Polri. Kapolri baru memimpin di tengah harapan besar publik untuk memulihkan kepercayaan terhadap kepolisian, khususnya setelah kekerasan dalam penanganan demonstrasi Agustus–September 2025 dan 2026yang menimbulkan korban jiwa, termasuk almarhum Afan Kurniawan (2025) dan Bambang Setiawan (2026).
Kami menyambut baik komitmen Jenderal Suyudi dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR hari ini terkait kelanjutan reformasi kepolisian, yaitu;
– Pembenahan Kelembagaan: Melakukan perampingan struktur Mabes Polri agar lebih proporsional, serta memperkuat jajaran kewilayahan di tingkat Polda, Polres, hingga Polsek sebagai garda terdepan.
– Pembinaan SDM: Memperbaiki siklus sumber daya manusia secara menyeluruh dan menerapkan sistem rekrutmen yang transparan untuk mengikis praktik nepotisme.- – Peningkatan Pelayanan Publik: Menggeser fokus pelayanan yang lebih berorientasi pada kebutuhan warga (problem-oriented policing)
– Penguatan Penegakan Hukum: Mengedepankan penegakan hukum berbasis pembuktian ilmiah (scientific crime investigation) serta respons cepat terhadap kejahatan berisiko tinggi seperti judi online dan penipuan digital
– Pengawasan Internal: Mengubah sistem pengawasan menjadi pencegahan dini berbasis risiko (early warning system).
– kuntabilitas Anggaran: Mengelola anggaran secara transparan, efisien, dan tepat sasaran untuk mengoptimalkan operasional di lapangan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Imparsial menyampaikan tujuh pekerjaan rumah (PR) yang kami harap menjadi prioritas Kapolri baru:
1. Memperkuat akuntabilitas dan penggunaan kekuatan yang proporsional - Kematian almarhum Afan Kurniawan, pengemudi ojek daring yang terlindas kendaraan taktis Brimob dalam pengamanan demonstrasi Agustus 2025, perlu menjadi perhatian serius dan titik balik bagi Polri. Peristiwa ini tidak cukup dipandang sebagai kesalahan individu, tetapi juga cerminan pendekatan pengamanan yang masih bertumpu pada kekerasan. Kami berharap Kapolri dapat memastikan proses hukum yang adil dan transparan bagi seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk menelusuri tanggung jawab komando, serta pemulihan yang layak bagi keluarga korban.
Memperkuat akuntabilitas dan penggunaan kekuatan yang proporsional - Kematian almarhum Afan Kurniawan, pengemudi ojek daring yang terlindas kendaraan taktis Brimob dalam pengamanan demonstrasi Agustus 2025, perlu menjadi perhatian serius dan titik balik bagi Polri. Peristiwa ini tidak cukup dipandang sebagai kesalahan individu, tetapi juga cerminan pendekatan pengamanan yang masih bertumpu pada kekerasan. Kami berharap Kapolri dapat memastikan proses hukum yang adil dan transparan bagi seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk menelusuri tanggung jawab komando, serta pemulihan yang layak bagi keluarga korban.
Ke depan, kami berharap Kapolri melakukan evaluasi menyeluruh atas pendekatan kekerasan dalam pengamanan aksi massa, termasuk penerapan Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM, agar setiap tindakan mengedepankan proporsionalitas, de-eskalasi, dan dialog. Evaluasi ini perlu menyentuh akarnya, yaitu kurikulum pendidikan kepolisian. Kami mendorong agar pendidikan Polri ditata ulang menjadi berbasis vokasional, yang menekankan keterampilan profesional dalam pelayanan publik, penegakan hukum berbasis bukti ilmiah, dan pengelolaan massa secara humanis, bukan pola pendidikan yang bercorak semi-militer. Dengan begitu, reformasi kultural Polri dapat tumbuh dari hulunya.
2. Menjaga Polri tetap pada fungsi pokoknya - Pasal 28A UU No. 5 Tahun 2026 memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar organisasi Polri. Imparsial memandang ketentuan ini perlu diterapkan secara sangat hati-hati, mengingat semangat reformasi 1998 dan TAP MPR No. VII/MPR/2000 yang mengatur bahwa anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan di luar kepolisian. Kami mengapresiasi pernyataan Jenderal Suyudi bahwa Polri tidak akan mengambil alih fungsi kementerian/lembaga lain, dan berharap komitmen ini diwujudkan dengan membatasi penempatan anggota aktif di jabatan sipil serta memfokuskan Polri pada mandat utamanya: keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum.
Dalam semangat yang sama, kami berharap Polri diarahkan untuk kembali fokus pada tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diamanatkan undang-undang, serta menghindari keterlibatan dalam urusan non-pemolisian. Keterlibatan Polri dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan proyek swasembada pangan, misalnya, berisiko menyedot sumber daya, anggaran, dan perhatian personel dari tugas utama melindungi dan melayani masyarakat. Program-program tersebut sebaiknya dijalankan oleh kementerian/lembaga yang memang memiliki kewenangan dan keahlian di bidangnya. Dengan demikian, Polri dapat mencurahkan seluruh kapasitasnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan, penegakan hukum, dan rasa aman warga.
3. Merawat netralitas dan profesionalisme
Sebagai alat negara, Polri diharapkan senantiasa berdiri di atas semua kepentingan. Menjelang Pemilu 2029, kami berharap Kapolri dapat menjaga netralitas institusi dan seluruh jajarannya, serta memperkuat sistem mutasi dan promosi yang transparan dan berbasis merit. Upaya ini akan sangat membantu memperkuat profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap Polri.
4. Melindungi kebebasan sipil dan ruang kritik - Kami menyambut baik pandangan Jenderal Suyudi bahwa kritik publik yang berbasis fakta merupakan peringatan dini bagi institusi. Semangat ini dapat diwujudkan dengan memberikan perlindungan bagi pembela HAM, jurnalis, aktivis lingkungan, masyarakat adat, dan warga yang menyampaikan pendapat, serta berhati-hati dalam menerapkan pasal-pasal UU ITE dan KUHP yang rentan multitafsir. Dalam penerapan KUHAP baru, kami berharap Polri menjamin hak-hak tersangka dan prinsip peradilan yang adil, serta terus membuka diri terhadap pengawasan eksternal, termasuk melalui penguatan Kompolnas.
5. Mengedepankan pendekatan humanis dalam PSN, konflik agraria, dan Papua - Dalam sejumlah konflik agraria dan Proyek Strategis Nasional (PSN), termasuk di Merauke, Papua Selatan, masyarakat kerap merasakan kehadiran aparat yang lebih dekat pada kepentingan pengamanan proyek. Kami berharap Kapolri dapat menegaskan peran Polri sebagai penegak hukum yang netral dan melindungi warga, mengutamakan dialog dalam pengamanan wilayah PSN, serta menjaga pembagian peran yang jelas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum sipil. Evaluasi terhadap pendekatan keamanan di Papua juga penting agar keselamatan warga sipil tetap menjadi prioritas utama.
6. Memperkuat perspektif HAM, keamanan manusia (human security), dan gender - Reformasi kultural Polri akan lebih bermakna bila berpijak pada perspektif hak asasi manusia dan keamanan manusia (human security), yakni pandangan bahwa keamanan pada akhirnya diukur dari rasa aman, keselamatan, dan martabat setiap warga, bukan semata stabilitas dan ketertiban. Kami berharap Kapolri dapat mengarusutamakan perspektif ini dalam pendidikan, pelatihan, doktrin, dan evaluasi kinerja di seluruh jenjang, sehingga semangat “Polisi Bersama Masyarakat” benar-benar dirasakan oleh kelompok yang paling rentan.
Perspektif gender juga perlu mendapat perhatian khusus. Kami berharap Polri terus memperkuat layanan yang berpihak pada korban kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender, antara lain melalui penerapan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara konsisten, penguatan unit pelayanan perempuan dan anak hingga tingkat Polres dan Polsek, serta penanganan perkara yang tidak menyalahkan korban. Peningkatan keterwakilan polisi perempuan di posisi strategis juga akan memperkaya cara Polri memahami dan melayani masyarakat.
7. Menunjukkan komitmen dan keberanian mengungkap kasus berdimensi pelanggaran HAM - Kami berharap Kapolri baru dapat menunjukkan komitmen dan keberanian dalam mengungkap kasus-kasus yang berdimensi pelanggaran HAM, termasuk ketika terdapat dugaan keterlibatan aparat negara atau pihak yang memiliki kekuasaan. Salah satu ujian terdekat adalah kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang hingga hari ini masih ditangani Polri. Serangan tersebut menyebabkan Andrie mengalami luka berat hingga gangguan penglihatan.
Empat anggota TNI memang telah diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan divonis antara 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun penjara. Namun, putusan banding Pengadilan Militer Tinggi justru meringankan hukuman serta membatalkan pemecatan dua di antaranya. Di sisi lain, temuan penelitian independen YLBHI, KontraS, dan LBH Jakarta mengindikasikan keterlibatan lebih dari empat pelaku lapangan. Pertanyaan mengenai siapa yang menyuruh, membantu, dan mendanai serangan tersebut hingga kini belum terjawab, dan ruang untuk menjawabnya kini berada di tangan Polri.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui putusan praperadilan Nomor 62/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tanggal 2 Juni 2026, telah memerintahkan jajaran kepolisian untuk melanjutkan proses hukum atas perkara ini. Kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan kewajiban hukum sekaligus cerminan komitmen Polri terhadap prinsip negara hukum. Kami berharap Kapolri dapat memastikan penyidikan dilanjutkan secara sungguh-sungguh tanpa penundaan berlarut-larut (undue delay), menindaklanjuti temuan penelitian independen masyarakat sipil, mengungkap seluruh pihak yang terlibat hingga aktor intelektualnya, serta menyampaikan perkembangan penyidikan kepada korban dan publik secara berkala.
Penuntasan kasus Andrie Yunus akan mengirim pesan penting bahwa negara hadir melindungi para pembela HAM dan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum. Langkah ini sekaligus akan menjadi bukti nyata dari doktrin “Polisi Bersama Masyarakat” yang diusung Kapolri.
Imparsial mengucapkan selamat kepada Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto atas amanah barunya. Kami berharap Presiden, Komisi III DPR RI, dan Kompolnas terus mengawal kinerja Kapolri, khususnya dalam 100 hari pertama. Imparsial akan terus memantau agenda reformasi Polri.
Jakarta, 1 Oktober 2026
