jpnn.com – Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera membacakan putusan Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Direktur Imparsial Ardimanto menjelaskan perkara yang diajukan pada 23 Oktober 2025, itu telah berjalan hampir 11 bulan. Persidangan terakhir digelar pada 26 Mei 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan Mahkamah, sedangkan kesimpulan telah diserahkan oleh Pemohon pada 8 Juni 2026. Namun, hingga saat ini, putusan belum juga dibacakan.
Menurut Ardimanto, penundaan putusan menjadi semakin problematis karena selama perkara berlangsung, kerugian konstitusional yang menjadi pokok permohonan justru semakin nyata.
“Perluasan kewenangan dan peran TNI di luar fungsi pertahanan telah menunjukkan dampak terhadap perlindungan hak asasi manusia, prinsip kesamaan di hadapan hukum, serta profesionalisme militer,” kata Ardimanto melalui siaran pers, Rabu (9/9/2026).
Baca selengkapmya…
