Unjuk rasa pada 27 Agustus 2026 akan menjadi ujian bagi negara dalam melindungi kebebasan sipil sekaligus menjawab tuntutan publik yang belum dituntaskan. Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan ekspresi demokrasi yang sah dan wajib dilindungi.
Sebagaimana diketahui, sejumlah kelompok masyarakat dan mahasiswa akan menyuarakan agenda yang mencakup pengesahan RUU Perampasan Aset, pemberantasan korupsi, penurunan harga kebutuhan pokok, kenaikan upah, pendidikan dan layanan kesehatan yang terjangkau, perlindungan pekerja rumah tangga, penghentian kriminalisasi aktivis, evaluasi program pemerintah, serta bubarkan batalion teritorial dan Hentikan remiliterisasi.
Terlepas dari perbedaan tuntutan dan sikap politik antarkelompok, negara tetap berkewajiban menjamin keselamatan dan hak setiap orang yang menyampaikan pendapat secara damai. Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Bahkan UU No. 9/1998 menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan perwujudan hak dan tanggung jawab demokratis, sekaligus memberikan hak bagi warga untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum.
Negara, khususnya Kepolisian, wajib menjaga sekaligus melayani penyampaian pendapat di muka umum. Kepolisian harus membuka komunikasi dengan penanggung jawab aksi, melindungi peserta, , serta mencegah intimidasi maupun serangan pihak ketiga. Setiap penggunaan kekuatan harus sah, diperlukan, proporsional, berjenjang, dapat dipertanggungjawabkan, dan menjadi pilihan terakhir.
Kilas balik setahun ke belakang, gelombang demonstrasi pada akhir Agustus 2025, telah meninggalkan beragam masalah. Oleh karena itu, aksi massa 27 Agustus 2026 akan menjadi ujian nyata atas pembaruan internal Polri sejak akhir 2025: pergeseran dari police force menuju police service, yakni dari pengamanan berbasis eskalasi kekuatan, menuju pelayanan berbasis komunikasi, negosiasi, deeskalasi, dan penghormatan HAM.
Lebih jauh, dalam setahun terakhir justru yang terjadi ekspansi militer terhadap urusan sipil semakin mengkhawatirkan, termasuk pelibatan dalam penjagaan demonstrasi dan pembentukan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan. Pelekatan mandat pembangunan sosial-ekonomi, ketahanan pangan, dan stabilitas domestik pada satuan militer berisiko mengaburkan batas antara pertahanan, keamanan, dan pemerintahan sipil; menumpang-tindihkan kewenangan lembaga sipil; memperbesar relasi kuasa koersif; serta menghidupkan kembali corak dwifungsi dalam bentuk baru.
Penanganan penyampaian pendapat di muka umum adalah fungsi kepolisian sipil. Pengerahan TNI hanya dapat dilakukan dalam kerangka hukum yang ketat, untuk keadaan yang benar-benar luar biasa, berdasarkan keputusan politik negara, di bawah kendali otoritas sipil, serta dengan mandat, tujuan, ruang lingkup, durasi, dan mekanisme pertanggungjawaban yang diumumkan kepada publik. Normalisasi kehadiran militer dalam demonstrasi damai mengaburkan akuntabilitas, dan mengancam supremasi sipil.
Sebagai penegasan, demokrasi tidak diukur dari ketenangan yang dipaksakan, melainkan dari kemampuan negara melindungi kritik, mendengar tuntutan, dan mempertanggungjawabkan kekuasaan. Koalisi juga menyerukan kepada seluruh peserta untuk menjaga aksi tetap damai dan saling melindungi. Namun, tanggung jawab utama tetap berada pada negara, dengan memastikan tidak seorang pun kehilangan keselamatan, kebebasan, atau haknya hanya karena menyampaikan pendapat. Dengan ulasan pertimbangan dan analisis perkembangan situasi di atas, Koalisi Masyarakat Sipil menekankan:
1. Pentingnya menjaminan ruang aman bagi aksi 27 Agustus 2026, dengan menerima perwakilan massa, dan memberikan jawaban substantif serta terukur atas tuntutan publik yang disampaikan dalam unjuk rasa.
2. Polri menjalankan pendekatan pelayanan, mengutamakan dialog dan deeskalasi, melarang penggunaan kekuatan yang tidak perlu atau tidak proporsional, serta menjamin akses jurnalis, pemantau, tenaga medis, dan bantuan hukum.
3. Komnas HAM, Ombudsman RI, Kompolnas, dan lembaga pengawas lainnya melakukan pemantauan independen sejak tahap persiapan hingga pascaaksi dan mengumumkan temuannya kepada publik.
4. Pemerintah dan DPR menyampaikan laporan terbuka mengenai realisasi seluruh komitmen yang dibuat dalam merespons demonstrasi Agustus 2025, lengkap dengan tenggat, anggaran, dan penanggung jawab.
5. Komnas HAM melakukan penyelidikan pemeriksaan atas kematian, kekerasan, penangkapan sewenang-wenang, dan dugaan keterlibatan aparat dalam kerusuhan 2025; memastikan pemulihan korban; dan mengakhiri impunitas.
6. Presiden menghentikan pelibatan militer dalam pengamanan demonstrasi damai serta mengevaluasi dan menghentikan perluasan komando teritorial maupun Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan yang mengambil alih fungsi sipil.
Jakarta, 26 Agustus 2026
Koalisi Masyarakat Sipil
(IMPARSIAL, Centra Inititative, Raksha Initiatives, DeJure, HRWG, IRC)
