Menanggapi Wacana Pembahasan Perjanjian Personnel Protection Agreement (PPA) antara Pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat
BARU-BARU INI muncul pemberitaan mengenai pembahasan rencana perjanjian terkait Personnel Protection Agreement (PPA) antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat, yang disinyalir merupakan tindak lanjut dari Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) yang ditandatangani oleh Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Menteri Pertahanan AS, Pete Hegseth, pada April 2026 lalu.
Imparsial menilai Pembahasan PPA tersebut bermasalah baik secara formil maupun materil. Secara formil, cenderung dilakukan secara tertutup dan belum dikonsultasikan dengan DPR RI.
Secara meteril, substansi perjanjian sebagaimana diberitakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi serius terhadap kedaulatan negara, politik, hukum, dan ekonomi, termasuk prinsip politik luar negeri bebas aktif serta kontrol Indonesia atas aktivitas militer asing di wilayah nasional.
Substansi perjanjian tersebut diantaranya memuat pemberian hak dan privilege khusus kepada personel militer Amerika Serikat di Indonesia, antara lain hak untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa visa, penggunaan seragam ketika menjalankan tugas resmi, serta membawa senjata dan berbagai peralatan militer lainnya.
Bxa Selengkapnya…
