Siaran Pers Imparsial
No. 010/Siaran Pers/IMP/VIII/2026
Merespons Pembubaran Aksi Damai oleh Aparat Keamanan di Papua
”Pembubaran Aksi Damai di Jayapura Mencerminkan Penyempitan Ruang Sipil dan Menguatnya Pendekatan Keamanan di Papua”
Pada Senin, 3 Agustus 2026, aparat Kepolisian membubarkan aksi damai berbagai lapisan masyarakat di Jayapura. Berdasarkan informasi yang beredar, aparat membubarkan massa aksi secara paksa dan melakukan tindakan kekerasan hingga melakukan penangkapan terhadap peserta aksi. Peristiwa tersebut kembali menambah daftar panjang pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai di Tanah Papua.
Imparsial mengecam tindakan represif aparat Kepolisian terhadap massa aksi damai tersebut. Tindakan tersebut merupakan bentuk pembatasan terhadap kebebasan sipil yang dijamin oleh Konstitusi dan berbagai instrumen hak asasi manusia. Dalam negara demokratis, negara berkewajiban melindungi warga negara dalam menjalankan hak-hak konstitusionalnya, bukan justru meresponsnya dengan penggunaan kekuatan yang mengancam kebebasan berekspresi dan berkumpul.
Hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, berkumpul secara damai, dan berekspresi dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta UU No 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi ICCPR. Karena itu, aparat keamanan semestinya memfasilitasi dan melindungi pelaksanaan aksi damai, bukan membubarkannya secara represif.
Imparsial memandang, perlindungan terhadap kebebasan berekspresi tidak bergantung pada isi atau substansi pendapat yang disampaikan. Negara tidak boleh membatasi pelaksanaan hak tersebut semata-mata karena adanya perbedaan pandangan politik. Sepanjang aksi berlangsung secara damai, aparat wajib mengedepankan pendekatan persuasif serta menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia. Penggunaan kekuatan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir dengan memenuhi prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
Imparsial memandang bahwa pembubaran aksi damai ini bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan cerminan dari menguatnya pendekatan keamanan (sekuritisasi) oleh Negara dalam menghadapi persoalan Papua. Ekspresi politik warga negara kerap dipandang sebagai ancaman keamanan, bukan sebagai bagian dari pelaksanaan hak konstitusional. Cara pandang tersebut melahirkan respons negara yang represif sekaligus mengikis prinsip-prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia
Lebih jauh, dominannya pendekatan keamanan melalui penempatan aparat keamanan, termasuk militer, secara masif di berbagai wilayah Papua terbukti tidak mampu menyelesaikan persoalan konflik di Papua. Sebaliknya, pendekatan tersebut justru berkontribusi terhadap berulangnya praktik kekerasan, meningkatnya jumlah pengungsi internal, terganggunya akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik, serta memburuknya situasi kemanusiaan. Pendekatan yang berorientasi pada keamanan semata hanya akan memperdalam ketidakpercayaan masyarakat terhadap Negara dan memperbesar potensi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
Imparsial mencatat, sepanjang tahun 2026 setidaknya terdapat 34 insiden kekerasan terhadap warga sipil di Papua, baik yang dilakukan oleh TNI/Polri, maupun yang dilakukan oleh kelompok bersenjata di Papua. 34 insiden tersebut terdiri dari 5 kasus pembunuhan disertai kekerasan, 9 kasus penyiksaan dan penganiayaan, serta 20 kasus lainnya adalah kriminalisasi dan intimidasi
Kami menilai Pemerintah perlu meninggalkan paradigma yang menempatkan Papua semata-mata sebagai persoalan keamanan. Penyelesaian persoalan Papua harus dilakukan melalui pendekatan yang berbasis penghormatan terhadap hak asasi manusia, supremasi sipil, penegakan hukum yang akuntabel, serta dialog yang inklusif dan bermartabat sebagai fondasi penyelesaian konflik secara damai.
Atas dasar hal tersebut, Imparsial mendesak Pemerintah untuk:
1. Menghentikan seluruh bentuk kekerasan terhadap orang papua salah satunya melali penghentian penggunaan pendekatan keamanan yang berlebihan dalam merespons ekspresi politik warga negara di Papua;
2.Mengusut secara transparan, independen, dan akuntabel tindakan represif aparat keamanan terhadap massa aksi damai di Jayapura serta memberikan sanksi kepada aparat yang terbukti melakukan pelanggara;
3. Menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas kebebasan berekspresi, berkumpul secara damai, dan menyampaikan pendapat sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik;
4. Mengevaluasi seluruh kebijakan keamanan di Papua dan mengedepankan penyelesaian persoalan konflik Papua melalui dialog yang inklusif, damai, dan berbasis penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Jakarta, 4 Agustus 2026
Ardi Manto Adiputra
Direktur
