Jakarta, IDN Times – Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, menilai penempatan puluhan personel TNI di depan kediaman pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, merupakan tindakan ilegal dan menyalahi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 mengenai TNI. Bila merujuk ke Undang-Undang TNI yang telah direvisi, maka penempatan tentara aktif di jabatan sipil di Kejaksaan hanya berlaku untuk posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
“Selain itu, tidak dibolehkan, termasuk dalam konteks melakukan penjagaan karena itu di luar dari tugas yang ada di dalam UU TNI itu sendiri. Bila dilihat di Pasal 7, di pasal mana misalnya menjaga kejaksaan atau personel kejaksaan ada di dalam UU TNI? Maka ketika TNI ditempatkan sebagai satpam, saya berpendapat itu ilegal dan melanggar UU TNI sendiri,” ungkap Hussein ketika dihubungi IDN Times melalui telepon, Kamis (9/7/2026).
Baca Selengkapnya….
Imparsial: Tentara Jaga Rumah Jampidsus Melanggar UU TNI
Juli 9, 2026
