TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah, Kementerian Pertahanan, dan Panglima TNI untuk mengevaluasi rencana pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) TNI serta agenda perluasan komando teritorial di berbagai daerah.
Langkah evaluasi ini dinilai penting guna menjaga keselarasan fungsi kelembagaan negara dan memperkuat fokus TNI pada tugas pokok pertahanan.
Perwakilan Koalisi dari Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menjelaskan bahwa pembentukan satuan teritorial yang diproyeksikan untuk mendukung pembangunan perlu dikaji secara matang.
Hal ini menyangkut tata kelola hubungan sipil-militer, jaminan konstitusional, serta arah penguatan supremasi sipil.
“Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa TNI adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Kerangka konstitusional ini menempatkan TNI sebagai alat pertahanan, bukan sebagai instrumen pembangunan domestik harian yang membayangi fungsi pemerintahan sipil,” ujar Ardi Manto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/7/2026).
