Intaian Ancaman Terhadap Kebebasan Sipil dari Pengadaan Sistem Monitoring Media Sosial TNI AD

Mei 2, 2026
Oleh admin

Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan

Intaian Ancaman Terhadap Kebebasan Sipil dari Pengadaan Sistem Monitoring Media Sosial TNI AD

Dalam beberapa hari terakhir, pemberitaan media diramaikan dengan informasi mengenai paket pengadaan sistem monitoring media sosial senilai Rp 49,2 miliar, oleh Kementerian Pertahanan, untuk tahun anggaran 2026. Kepala Biro Informasi Pertahanan, mengatakan pengadaan tersebut diperuntukan bagi TNI Angkatan Darat (28/4). Menyikapi hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menilai, pengadaan ini dapat mendorong munculnya tindakan pengintaian sosial media (social media intelligence/SOCMINT), dan praktik pengintaian massal (mass surveillance), yang intrusif terhadap hak atas privasi. Selain melanggar hak atas privasi, pada akhirnya efek ketakutan (chilling effect) yang diakibatkan oleh praktik pemantauan tersebut, juga berisiko menggerus kebebasan berekspresi. Publik menjadi khawatir dan takut untuk menyampaikan pendapat dan ekspresinya di media sosial, karena dibayang-bayangi pengawasan sistematis dari praktik ini.

Lebih jauh, dalam konteks kewenangan militer, mengacu pada Pasal 30 UUD 1945, maupun UU Tentara Nasional Indonesia, praktik ini juga problematis. Keterlibatan militer dalam merespons ancaman serangan siber atau sering dikualifikasikan sebagai perang asimetris (asymetric werfare), terbatas pada situasi-situasi khusus yang eskalasinya sudah pada tingkat cyber werfare. Pun demikian, metode perang siber umumnya menggunakan serangan malware, ransomware, Distributed Denial of Service (DDoS), phishing, dan spoofing, dengan target instalasi militer maupun critical information infrastructure suatu negara. Seperti halnya serangan Stuxnet oleh Amerika Serikat terhadap fasilitas pengayaan uranium Iran. Artinya, perbincangan dan perdebatan publik di media sosial harus dimaknai sebagai bagian dari pelaksanaan kebebasan berekspresi. Kendatipun ada permasalahan berkaitan dengan distribusi dan transmisi informasi yang berbahaya (harmful), ataupun juga disinformasi, penanganannya menggunakan pendekatan penegakan hukum, yang bukan wewenang dari militer.

Hari ini, media sosial telah menjadi instrumen sosial yang penting untuk memperkuat penikmatan kebebasan berekspresi, bahkan bisa dikatakan sebagai pilar utama demokrasi kontemporer. Pelaksanaan kebebasan berekspresi berisiko terganggu ketika ada tekanan terhadap hak lainnya yang terkait (sifat interdependensi), terutama hak atas privasi. Dalam perkembangannya, hak atas privasi di ruang digital telah menjadi perhatian utama Perserikatan Bangsa-Bangsa, terutama sejak diadopsinya Resolusi 68/167 oleh Majelis Umum PBB, yang mendorong agar negara menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas privasi di dunia maya. Bersamaan dengan resolusi itu pula, PBB mendesak negara untuk menghentikan segala tindakan yang berpotensi membatasi akses individual untuk menikmati hak-hak privatnya di internet. Hal ini juga termasuk hak individu untuk memanfaatkan media sosial sebagai alat untuk mengutarakan, membagikan, dan menyebarluaskan opini pribadinya di internet.

Pengalaman di banyak negara, praktik SOCMINT atau pemantauan media sosial terhadap individu telah memunculkan sejumlah bahaya dan ancaman, antara lain kriminalisasi dan eksploitasi data pribadi, yang bukan hanya milik pemilik akun media sosial itu, tetapi seluruh orang yang terhubung dengannya. Praktik semacam ini, yang dilakukan oleh negara seperti Thailand dan Saudi Arabia, justru berujung pada kriminalisasi dan pelanggaran terhadap kerahasiaan data pribadi secara besar-besaran. Sementara itu, tidak ada studi yang pernah membuktikan bahwa pemantauan media sosial berkontribusi dalam mencegah penyebarluasan disinformasi, apalagi menjadi upaya preemtif maupun preventif dari ancaman peperangan siber.

Global Digital Reports 2026 melaporkan, 180 juta orang Indonesia aktif menggunakan media sosial, dan mereka rata-rata menghabiskan waktu 3 jam 7 menit setiap harinya untuk scrolling akun media sosialnya. Data tersebut menunjukan semakin penetratifnya media sosial, yang juga diiringi dengan semakin meningkatnya lalu lintas data, salah satunya yang dihasilkan dari berbagai aktivitas yang dilakukan seseorang di media sosial, termasuk data pribadi pengguna mulai dari alamat, orientasi seksual, hubungan kekeluargaan, bahkan relasi dan sikap politik. Oleh karena itu, eksploitasi data pribadi merupakan tindakan yang dilarang keras oleh hukum privasi dan pelindungan data pribadi, termasuk UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Apalagi ketika praktik ini akan dilakukan oleh institusi militer, yang secara konstitusional tidak memiliki kewenangan untuk itu. Dengan demikian, pengadaan sistem pemantauan media sosial yang dilakukan oleh TNI AD ini, jutru cenderung memunculkan bahaya dan ancaman bagi penikmatan kebebasan sipil di Indonesia.

Apalagi menimbang kondisi efisiensi anggaran saat ini, ketika APBN mengalami tekanan dan depresi, seharusnya setiap proses pengadaan yang dilakukan, lebih memprioritaskan pada aspek-aspek yang sifatnya pokok dan esensial. Anggaran pertahanan yang tersedia, semestinya lebih diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembaruan alutsista, juga peningkatan kesejahteraan prajurit. Masalah kesejahteraan prajurit akan menjadi tantangan utama TNI AD ke depan, dengan penambahan eksponensial jumlah prajurit, dalam rangka memunuhi target optimum essential force. Oleh karenanya anggaran yang diperoleh dari pajak rakyat, seharusnya dikelola dan digunakan secara bijak, bukan malah untuk tujuan memata-matai rakyat.


Jakarta, 2 Mei 2026
|

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan

Centra Initiative, Imparsial, Raksha Initiative, DeJure, Indonesia Risk Center (IRC), HRWG, YLBHI, Amnesty International Indonesia, KontraS, ICJR, WALHI, AJI Indonesia, ELSAM, LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, AJI Jakarta, PBHI, Setara Institute

Follow Us